Tatib Pelantikan Kepala Daerah: Wajib Buat Barisan, Dilarang Bawa Tas, HP dan Kirim Karangan Bunga

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan sejumlah tata tertib (tatib) kepada kepala daerah yang dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo

Muhammad Radityo Priyasmoro
Tatib Pelantikan Kepala Daerah: Wajib Buat Barisan, Dilarang Bawa Tas, HP dan Kirim Karangan Bunga
Tatib Pelantikan Kepala Daerah di Istana (Istimewa)

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan sejumlah tata tertib (tatib) kepada kepala daerah yang dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2).

Tata tertib tersebut dipasang di papan kawasan Monas Jakarta, tempat di mana mereka mengikuti gladi kotor dan gladi bersih dalam dua hari terakhir ini.

Tata tertib pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2025-2030, tulis judul di papan tersebut.

Pertama, kepala daerah dan wakil kepala daerah harus tiba di daerah persiapan di Monumen Nasional selambat-lambatnya pukul 07.00 WIB.

Kedua, hanya kendaraan dengan stiker khusus yang diizinkan masuk ke area daerah persiapan di Monumen Nasional melalui gerbang Patung Kuda/Air Mancur.

Ketiga, disiapkan tenda khusus untuk calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah beserta tamu undangan (Ketua DPRD, pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah).

Keempat, selama berada di daerah persiapan dan di lokasi pelantikan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperkenankan membawa tas atau pun alat komunikasi.

Kelima, kepala daerah dan wakil kepala daerah akan membentuk barisan sebelum berjalan kaki dari daerah persiapan menuju Istana Kepresidenan

Keenam, tamu undangan (Ketuda DPRD, pendamping kepala daerah dan wakil kepala daerah) akan bergerak lebih dahulu menuju Istana Kepresidenan menggunakan bus yang sudah disiapkan.

Ketujuh, tamu undangan wajib membawa undangan resmi dan akan dilaksanakan pemeriksaan barcode di daerah persiapan.

Kedelapan, ajudan dan sespri hanya diperkenankan menunggu di Monumen Nasional hingga upacara pelantikan selsai dan tidak diperkenankan memasuki wilayah tenda undangan.

Kesembilan, tidak diperkenankan mengirim karangan ucapan dalam bentuk apapun ke daerah persiapan dan area upacara pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Rekomendasi