Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tante Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Vanessa Angel

Tante Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Vanessa Angel jalani wajib lapor. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Penahanan artis Vanessa Angel terkait penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online langsung mendapat reaksi dari keluarganya. Pihak keluarga yang diwakili oleh salah satu tante dari pihak ibu Vanessa, bahkan mengajukan diri sebagai penjamin untuk mendapatkan penangguhan penahanan dari polisi.

Upaya penangguhan penahanan Vanesaa Angel ini diungkapkan salah satu pengacara Vanessa Angel, Aga Khan. Dia menyatakan upaya penangguhan penahanan ini dilakukan setelah ada penetapan penahanan terhadap sang klien.

"Iya, pasti (ajukan upaya penangguhan penahanan terhadap Vanessa pada penyidik)," katanya, Rabu (30/1).

Dia menambahkan dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, ada penjamin yang disertakan dalam berkas. Penjamin tersebut diakuinya dari pihak keluarga Vanessa.

"Ada tantenya," tambahnya.

Dirinya pun berharap nantinya pengajuan tersebut dapat disetujui oleh penyidik. Namun, secara normatif dia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut pada penyidik.

Sebelumnya, Vanessa Angel sempat menangis setelah tahu akan ditahan atas kasus yang tengah membelitnya. Dia diketahui syok setelah menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Lagi di BAP sudah tahu, ya nangis lah," ujar Aga Khan pada merdeka.com, Rabu (30/1).

Untuk menenangkannya, Tante Vanessa, Reni Setyawati mendatangi ruang penyidik. Dia tadi diketahui sempat pulang ke rumahnya di kawasan Gresik, setelah mengantarkan Vanessa ke ruangan pemeriksaan.

"Dia habis pulang. Ini mau lihat Vanessa lagi," ujar Reni saat hendak memasuki ruang penyidik.

Polisi menetapkan penahanan terhadap artis Vanessa Angel terkait dengan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Kepastian ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dia menyatakan, saat ini Vanessa Angel sedang menjalani proses administrasi terkait dengan penahanannya.

"Terhitung mulai tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel pukul 15.00 Wib, terbit surat perintah penahanan," ujarnya, Rabu.

Dia menyatakan, penahanan terhadap Vanessa ini, sebagaimana disampaikan sebelumnya, karena ada dua alasan. Pertama, sesuai dengan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih. Kedua, berdasarkan syarat subyektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan atau tidak.

"Alasan sesuai syarat subyektif penyidik, satu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan itu terangkum dalam surat perintah penahanan," tambahnya.

Vanessa sendiri ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP