Peredaran uang palsu di Serang diendus polisi. Dari tangan satu orang, puluhan juta uang palsu disita.
Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, menyampaikan awal mula peredaran uang palsu itu diketahui saat tersangka GPR ditangkap terkait kasus narkoba. Saat rumahnya di Kampung Kadu, Padarincang, Kabupaten Serang digeledah, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 931 lembar dengan total kurang lebih Rp 90 juta.
"Tersangka terlibat tindak pidana narkoba pada saat dilakukan penangkapan, kita mengamankan barang bukti dan tersangka ternyata ada juga uang palsu," ungkap Kapolres saat ekspos di Mapolres Serang Kota, Rabu (19/12/2018).
Hasil pemeriksaan sementara, GPR mengaku uang palsu tersebut bukan miliknya melainkan hanya titipan dari rekannya bernama Gopur, buronan polisi.
"Keterangan sementara uang palsu tersebut dititipkan oleh Gopur (DPO) dan tersangka ngaku belum sempat menggunakan uang tersebut, tapi kita akan dalami lagi sudah dan ada potensi tersangka lain," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka telah melanggar Pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara.