Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Kreator Grup WA STM, Cara Polisi Tepis Tuduhan

Tangkap Kreator Grup WA STM, Cara Polisi Tepis Tuduhan Grup WhatsApp STM. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri menangkap tujuh orang terkait WhatsApp Grup Anak STM dan SMK yang berdemo di Kompleks DPR/MPR. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang tertangkap adalah kreator Grup WhatsApp STM/SMK Bersatu, berinisial RO (17), MP (18) admin Grup WA STM-SMK se-Nusantara, WR (17) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek.

Kemudian, DH (17) admin Grup WA Jabodetabek Demokrasi, Muhamad Amir Muksin (29) admin Grup STM se-Jabodetabek, KS (16) admin Grup WA SMK-STM se-Jabodetabek, dan Dian Affandi (32) admin Grup WA SMK-STM. Penangkapan ini sebagai cara polisi menepis segala tuduhan yang dialamatkan pada korps Bhayangkara.

"Kami tangkap ini kreator maupun adminnya. Hal ini membuktikan bahwa tidak ada Polri mengkreasi seperti isu yang beredar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Rabu (2/10).

Menurut Rickynaldo, sebagian pelaku yang ditangkap hanya ikut meramaikan lewat media sosial. Tak seperti pelajar lain yang turun ke jalan sampai ke Kompleks DPR/MPR.

Dia mencontohkan pelaku berinisial RO. Dia tak ikut berdemonstrasi lantaran tertahan di Stasiun Depok. Selain itu, ada juga pelaku lain yang terhadang di Stasiun Bogor hingga terminal bus.

"Akhirnya kembali pulang dan hanya memonitor dari media sosial, WhatsApp grup ataupun instagram, instastory. Mereka selalu memonitor dari situ," ujar dia.

Rickynaldo mengatakan, para pelaku mengaku heran karena pembicaraan di WhatsApp Grup berdampak sangat besar dalam penggalangan massa pelajar.

"Mereka tidak mengira kalau dampaknya pelajar sampai turun sebanyak itu," katanya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP