Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkap Dua Pengedar, BNN Jabar Gagalkan 50 Kilogram Ganja Untuk Tahun Baru 2020

Tangkap Dua Pengedar, BNN Jabar Gagalkan 50 Kilogram Ganja Untuk Tahun Baru 2020 Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat mengamankan 50 Kilogram ganja. Dua orang diduga pengedar berinisial JA dan AP ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Kabid Pemberantasan BNN Jabar Kombes Roby Karya Adi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/12) malam. Pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.

Penangkapan dilakukan saat mereka berada di dalam mobil. Saat didatangi petugas, JA keluar dari mobil dan kabur. Namun, laju larinya terhenti ketika peluru menembus kakinya. Mereka pun akhirnya diamankan.

"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/12).

Saat menggeledah isi mobil, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 50 kilogram yang sudah dibagi menjadi dua bungkus terpisah. "Yang satu berisi 30 kilo ganja dan satu karung lainnya 20 kilo ganja," ujar Roby.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka, ganja ini akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung untuk persiapan perayaan malam tahun baru.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan
BNN Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia-Kalimantan, Sabu-Sabu 20 Kg dan Ganja Dimusnahkan

Narkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh
BNN Musnahkan 4 Hektare Ladang Ganja di Aceh

Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Mirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu

Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar
Menyusuri Medan Terjal demi Menyingkap 4 Hektare Ladang Ganja di Rimba Lamteuba Aceh Besar

Pria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.

Baca Selengkapnya
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi
Jual Ganja di Warung Kopi, Ibu Paruh Baya di Tapanuli Selatan Ditangkap Polisi

Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.

Baca Selengkapnya
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi Beberkan Alasan Chandrika Chika Gunakan Narkoba, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya