Tangkap Dua Pengedar, BNN Jabar Gagalkan 50 Kilogram Ganja Untuk Tahun Baru 2020
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat mengamankan 50 Kilogram ganja. Dua orang diduga pengedar berinisial JA dan AP ditangkap dalam operasi yang dilakukan di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Kabid Pemberantasan BNN Jabar Kombes Roby Karya Adi mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/12) malam. Pihaknya menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba.
Penangkapan dilakukan saat mereka berada di dalam mobil. Saat didatangi petugas, JA keluar dari mobil dan kabur. Namun, laju larinya terhenti ketika peluru menembus kakinya. Mereka pun akhirnya diamankan.
"Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (31/12).
Saat menggeledah isi mobil, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 50 kilogram yang sudah dibagi menjadi dua bungkus terpisah. "Yang satu berisi 30 kilo ganja dan satu karung lainnya 20 kilo ganja," ujar Roby.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, ganja ini akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung untuk persiapan perayaan malam tahun baru.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaHasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca SelengkapnyaMenurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya