Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tangkal Korupsi, Kemendagri dan KPK Gembleng Aparatur Pemda

Tangkal Korupsi, Kemendagri dan KPK Gembleng Aparatur Pemda Rakorwasdanas 2019. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Pemerintah daerah diminta berperan aktif untuk melakukan aksi pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Mereka juga diminta melaporkan capaian aksi setiap tiga bulan sekali melalui aplikasi pelaporan online (jagaid).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai koordinator sekretariat nasional pencegahan korupsi, menyinergikan berbagai agenda dan langkah strategis agar pencegahan korupsi, termasuk pelibatan unit koordinasi supervisi.

Pernyataan tersebut dikemukakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019, di The Sunan Hotel Solo, Rabu (25/9).

"Kordinasi dan supervisi di bidang pencegahan harus dipahami sebagai kerja kolaboratif antar semua elemen. Pemerintah daerah harus aktif, selain melaksanakan rencana aksi juga melakukan pelaporan sehingga semua yang dikerjakan bisa terukur," katanya.

Acara yang diselenggarakan bersama Kementerian Dalam Negeri ini dihadiri oleh Wakil Kepala Daerah, Inspektorat dan Bappeda dari 34 Provinsi. KPK, dikatakannya, memiliki kepentingan untuk memastikan bahwa program koordinasi dan supervisi menjadi bagian dari kerja kolaboratif untuk pencapaian aksi Pencegahan Korupsi.

"Peran Pemda selain menjadi penanggungjawab aksi, juga menjadi instansi terkait untuk aksi-aksi yang merupakan tanggung jawab Kementerian/Lembaga namun membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah," jelasnya.

Menurut Mawarta, aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 terdiri dari 11 aksi yang berfokus pada tiga isu utama yakni Perizinan dan Penanaman Modal, Keuangan Negara serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Aksi ini, lanjut dia, dilaksanakan oleh 52 Kementerian/Lembaga dan 542 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Dia menyampaikan, aksi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah terdiri dari aksi yang bersifat generik (sama untuk seluruh Pemerintah Daerah) dan Non Generik atau khusus (hanya untuk beberapa daerah saja). Aksi PK Pemda yang bersifat generik meliputi pembentukan dan penguatan UKPBJ (unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Struktural di seluruh Kementerian /Lembaga dan Pemda, dan penerapan e-katalog lokal di seluruh provinsi.

"Aksi PK Pemda Non Generik (khusus) meliputi implementasi One Map Policy di 5 Provinsi. Yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Sulawesi Barat dan Papua serta seluruh kabupaten/kota. Kemudian peningkatan efisiensi pengadaan melalui konsolidasi pengadaan di 5 provinsi yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara," terangnya.

Dalam kesempatan ini, KPK juga memberikan penguatan strategi komunikasi untuk mendukung pelaksanaan Stranas Pemberantasan Korupsi kepada seluruh Humas Pemda se-Indonesia.

Sementara itu dalam rakor bertema 'Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi' itu, Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak menyatakan, kegiatan tersebut sejalan dengan program pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) Presiden Joko Widodo.

"Upaya mencegah korupsi masih menjadi fokus pengawasan yang harus dikawal oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah), baik pusat maupun di daerah," ucapnya.

Dikatakannya, APIP memiliki peran penting dalam melakukan pencegahan korupsi. Pengawasan secara profesional diharapkan mampu membuat tata kelola pemerintahan yang baik.

"Kunci keberhasilan dari pemerintahan ialah efektivitas pengawasan internal," pungkas dia.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Didukung Masukan Dampak Ekologi Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya