Tangis Histeris Seorang Ibu Usai Anaknya Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

Seorang ibu tidak dapat menahan kesedihannya dan menangis histeris ketika mengetahui bahwa anaknya dijatuhi hukuman mati.

Ardi Munthe
Oleh Ardi Munthe - Reporter
Tangis Histeris Seorang Ibu Usai Anaknya Dituntut Hukuman Mati Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton
Ibu Korban Terdakwa (Pandi Ramadhan) nangis histeris dan nyris pingsan usai anaknya di tuntut Pidana Mati saat sidang Di PN Batam, Kamis sore (5/2/2026) (Ardi Munthe/Liputan6.com) (© 2026 Liputan6.com)

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis sore (4/2/2026) mendadak dipenuhi dengan haru. Seorang ibu terlihat menangis histeris setelah mendengar bahwa anaknya, Pandi Ramadhan (22), dituntut dengan hukuman mati akibat terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu.

Saat para terdakwa digiring melewati sel tahanan sementara PN Batam, ibu paruh baya tersebut tidak dapat menahan air matanya. Dia memeluk Pandi dengan erat, berusaha mencegah agar anaknya tidak dibawa pergi oleh petugas.

Tubuhnya tampak lemas dan akhirnya jatuh terduduk di lantai. Beberapa orang di sekitar mencoba membantunya, namun sang ibu terus meronta, menangis, dan memanggil-manggil nama anaknya.

Di tengah isak tangis yang tak kunjung reda, sang ibu memohon kepada Presiden Republik Indonesia agar memberikan bantuan untuk membebaskan putranya.

"Pak Presiden Prabowo, tolong anakku. Dia tidak tahu apa-apa. Dia hanya bekerja. Pandi, Pandi anakku," teriaknya dengan suara bergetar.

Seolah tak sanggup menerima kenyataan pahit ini, dia kembali memeluk Pandi dengan penuh kasih sayang. Sementara itu, Pandi yang berdiri di bawah pengawasan petugas juga tidak dapat menahan air matanya.

Dia menunduk dan berusaha menenangkan ibunya, "Mak, jangan kau nangis, Mak," katanya dengan suara penuh harapan.

Tulang Punggung Keluarga

Tangis Ibu Pecah Saat Anaknya Dituntut Mati Kasus Sabu 2 Ton di Sidang PN Batam
Ibu Korban Terdakwa (Pandi Ramadhan) nangis histeris dan nyris pingsan usai anaknya di tuntut Pidana Mati saat sidang Di PN Batam, Kamis sore (5/2/2026) (Ardi Munthe/Liputan6.com) © 2026 Liputan6.com

Pandi Ramadhan adalah lulusan dari Politeknik Negeri Pelayaran Malahayati Aceh pada tahun 2022. Sebagai anak sulung dari enam bersaudara, dia menjadi tulang punggung keluarga yang hidup sederhana di Simpang Canang, Belawan, Sumatera Utara. Setelah menyelesaikan pendidikannya, Pandi bekerja di berbagai kapal di sekitar Belawan hingga Pekanbaru.

Dia melamar pekerjaan melalui seorang agen kapal bernama Iwan dan akhirnya diterima di kapal tanker Sae Dragon dengan kontrak kerja resmi. Menurut pengacara yang mewakilinya, semua urusan administrasi dan penempatan kerja ditangani oleh kapten kapal, Hasiholan Samosir.

Namun, harapan Pandi untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya hancur ketika kapal tanker Sae Dragon ditangkap oleh aparat di perbatasan perairan Anak Karimun, Kepulauan Riau, dengan Malaysia. Kapal tersebut tidak memiliki bendera negara dan diketahui mengangkut 67 boks yang berisi sabu seberat sekitar dua ton.

Pandi mengaku tidak mengetahui isi muatan kapal tersebut. Dia sempat merasa curiga dan mempertanyakan isi boks, tetapi diyakinkan bahwa muatan itu adalah emas dan uang. "Kalau saya melawan atau tidak menuruti perintah kapten dan bos, risikonya besar. Kami di tengah laut," ungkap Pandi setelah sidang beberapa waktu lalu.

6 Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana mati terhadap enam orang terdakwa. Di antara mereka, terdapat dua warga negara Thailand, yaitu Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia: Pandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.

Kuasa hukum Pandi, Baktiar Batubara, mengungkapkan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa tidak mempertimbangkan posisi kliennya sebagai anak buah kapal yang berada dalam tekanan.

"Pandi ini melamar kerja secara resmi, ada kontrak kerja. Dia bukan pengendali. Ketika di tengah laut, tidak mungkin dia membangkang. Tapi tuntutannya disamakan dengan yang lain," kata Baktiar.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini, di mana Pandi diperlakukan sama dengan terdakwa lainnya meskipun situasi dan perannya berbeda.

Rekomendasi