Tanggapi Jokowi, kuasa hukum klaim Novanto patuh UU dan tak takut KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ketua DPR Setya Novanto untuk membaca kembali Undang-Undang (UU) mengenai mekanisme pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama dalam kasus e-KTP.
Menanggapi ucapan Jokowi, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengklaim bahwa kliennya telah mematuhi undang-undang yang berlaku. Dia tetap berkeras bahwa Novanto harus mendapatkan izin Presiden.
"Tetapi jangan lupa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76 tersebut memutuskan 2 pasal. 245 dan 225 ayat 1-5. 224 ayat 2 ketika dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannya itu wajib mendapatkan izin dari Presiden. Jangan sekarang argumentasi seperti akrobat," kata Fredrich di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Dia juga kembali menegaskan bahwa sebagai anggota DPR Novanto memiliki hak imunitas. Serta memiliki hak untuk mengawasi sesuai dengan UU yang berlaku.
"UUD yang paling tinggi. Tidak ada UU manapun yang lebih tinggi. Pasal 20 a ayat 3 Dewan punya hak untuk mengawasi, berbicara dan punya hak imunitas. Hak imunitas ini hak istimewa yang diberikan oleh UU kepada anggota dewan," ungkapnya.
Fredrich menolak jika Ketua Umum Partai Golkar itu disebut berlindung dalam Undang-Undang. Dia juga mengatakan bahwa klien sama sekali tidak takut dengan KPK.
"Jangan mengatakan berlindung itu sudah hal istimewa yang diberikan UU hanya pada 560 anggota, di antara 250 juta penduduk Indonesia," ucapnya.
"Saya kira tidak akan takut. Kita semua teman-teman di sini bersedia berkorban untuk pimpinan DPR," tandasnya.
Diketahui Presiden Jokowi meminta semua permasalah dikembalikan pada UU yang berlaku. Termasuk dalam kasus e-KTP dalam yang membelit Setya Novanto.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Rabu (15/11).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaJokowi resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota KPK pada 28 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya