Tanggapi hoax soal fluoride, AQUA tegaskan produk aman dikonsumsi
Merdeka.com - Berita bohong atau hoax banyak beredar lewat platform media sosial belakangan ini. Maka itu, kita harus bersikap cerdas memilih dan memilah informasi.
Nah, baru-baru ini beredar informasi mengenai kandungan fluoride pada air minum dalam kemasan (AMDK), yang dianggap berbahaya. Beberapa merek AMDK termasuk AQUA ada dalam satu list yang dianggap berbahaya itu.
Informasi itu adalah hoax, demikian penegasan produsen AQUA dalam klarifikasi kepada Merdeka.com, hari ini (5/5).
Dalam keterangannya, ditegaskan AQUA aman dikonsumsi atau diminum. Sebab, kandungan fluoride dalam produk AQUA tidak lebih dari 0,5 miligram per liter. Kandungan itu jauh di bawah batas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 1,5 miligram per liter. Seperti disebutkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
Selain itu, kandungan fluoride di AQUA selalu dipantau secara berkala. Sebagai produk AMDK, Aqua juga mendapatkan sertifikat SNI, serta dipantau oleh Lembaga Sertifikasi Produk.
"Fluoride merupakan kandungan mineral alami yang terdapat dalam sumber air. Mineral ini berkhasiat bagi tubuh sebagai salah satu zat gizi mikro. Jika dikonsumsi dalam jumlah cukup, fluoride bermanfaat untuk mencegah karies gigi dan berperan penting dalam pembentukan email gigi pada anak-anak," tulis AQUA dalam rilisnya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pun bereaksi terhadap hoax ini. Dalam klarifikasinya, Badan POM menegaskan selalu melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan, sebelum diedarkan di wilayah Indonesia atau disebut pre-market evaluation. Kemudian, secara rutin juga melakukan pengawasan terhadap produk pangan yang beredar di wilayah Indonesia (post-market control).
Kata Badan POM, menjelaskan fluoride salah satu zat gizi yang kebutuhan untuk setiap orang per hari diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia. Untuk itu, Kandungan fluoride dalam air mineral diatur dalam SNI 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan, yang bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 96 Tahun 2011. Kandungan fluoride juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.
"Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar teliti membaca label. Jadilah konsumen cerdas, yang tidak mudah terpengaruh oleh isu di media sosial. Jika ragu-ragu atau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Contact Center HALO BPOM 500533 atau sms ke 081.21.9999.533 atau email: halobpom@pom.go.id," demikian tulis Badan POM. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya