Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tanah dan Bangunan dari Perkara Korupsi Eks Walkot Madiun Dilelang

Tanah dan Bangunan dari Perkara Korupsi Eks Walkot Madiun Dilelang Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang akan melelang sebidang tanah dan bangunan dari terpidana perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Bambang terjerat kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012.

"Barang yang dilelang tersebut sebelumnya milik terpidana Bambang Irianto dan telah dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Senin (3/8).

Barang yang akan dilelang itu, yakni sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan luas 105 meter persegi.

"Dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa. Harga limit Rp547.046.000 dengan uang jaminan Rp110 juta," kata Ali.

Ia mengatakan, lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode "closed bidding".

"Sejak pengumuman lelang tersebut terbit sampai dengan Selasa (11/8), batas akhir penawaran pukul 11.00 WIB waktu server. Alamat domain: https://www.lelang.go.id," tuturnya.

Adapun tempat pelaksanaan lelang berlokasi di KPKNL Malang Jalan S. Supriyadi Nomor 157, Malang dengan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran dan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2017, Bambang telah divonis hukuman kurungan selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

Bambang oleh hakim dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Itu, terdakwa juga terjerat Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta

Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya