Tak Terima Dikembalikan ke Polri, Kompol Rosa Kirim Surat Keberatan ke Ketua KPK
Merdeka.com - Kompol Rosa Purbo Bekti tak terima dikembalikan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polri. Kompol Rosa yang merupakan salah satu tim yang menangani kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ini mengirimkan surat keberatan ke lembaga antirasuah.
"Terkait dengan surat keberatan dari Mas Rosa, jadi benar, kami, KPK, melalui pimpinan menerima surat keberatan dari Mas Rosa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Menurut Ali Fikri, apa yang dilakukan Rosa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Pasal tersebut berbunyi, 'Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan atau melakukan keputusan dan atau tindakan'.
"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang merasa dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya administratif, yaitu keberatan dan banding," kata Ali.
Ali mengatakan, pihak lembaga antirasuah menerima surat keberatan dari Kompol Rosa pada 14 Februari 2020. Menurut Ali, Ketua KPK Komjen Firli sudah menerima dan melihat surat tersebut.
"Tentunya nanti pimpinan akan menjawab surat keberatan dari Mas Rosa tersebut, dan nanti akan disampaikan kepada yang bersangkutan," kata Ali.
Menurut Ali, pimpinan KPK menghargai keputusan Kompol Rosa yang mengajukan surat keberatan. Ali menyatakan surat keberatan dari Kompol Rosa tengah dipelajari lebih lanjut oleh pihaknya.
"Sampai hari ini pimpinan dan tim yang menerima surat keberatan tersebut masih membahas dan mempelajari lebih lanjut terkait dengan surat keberatan tersebut," kata Ali.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaPolri Ingatkan Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan Jelang Pencoblosan Pemilu 2024
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPolda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnya