Tak Terbukti Bakar Lahan, Petani di Pekanbaru Divonis Bebas
Merdeka.com - Suasana haru dan sorakan 'hidup petani' riuh terdengar dalam ruangan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2). Peristiwa itu terjadi saat hakim memvonis bebas petani bernama Syafrudin (69) yang terseret ke meja hijau akibat membakar lahan seluas 20x20 meter di wilayah, Rumbai, Kota Pekanbaru.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan hal sebagaimana yang didakwa oleh JPU. Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar hakim Sorta.
Menimbang karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana, lanjut Sorta, terdakwa harus dipulihkan segala hak, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Sebelumnya pria berusia 69 tahun itu dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Syafrudin yang berlatar belakang petani tampak menangis bahagia usai divonis bebas. Istrinya yang juga ikut menyaksikan persidangan tampak menangis haru.
Bahkan pengunjung sidang yang didominasi para petani bersorak bahagia. Mereka juga tampak merangkul istri Syafruddin. Salah seorang pengunjung sempat berteriak "hidup petani".
Syafrudin merupakan petani dengan menanam tanaman palawija. Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 dan didakwa melakukan pembakaran lahan seluas 400 meter.
Pria paruh baya itu mengaku membakar lahan hanya sedikit untuk bercocok tanam yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara, setelah dia ditangkap beberapa waktu lalu, tanggung jawab menafkahi keluarga dibebankan kepada istrinya yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya