Tak senang dimarahi, pemilik angkot dibunuh sejoli
Merdeka.com - Kasus pembunuhan terhadap Herman Tarigan (71) di Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Rabu (5/1), akhirnya terungkap. Tiga pelakunya ditangkap, termasuk sepasang kekasih, yang sakit hati terhadap korban.
Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, 3 tersangka yang ditangkap yaitu JSH alias J (25), warga Jalan Garu VIII Medan Amplas, seorang perempuan DLT (34), warga Jalan Melati X, Perumnas Helvetia, Medan dan PM alias P (36), warga Jalan Dahlia Raya, Helvetia Medan. JSH dan DLT merupakan pasangan kekasih.
"Ketiga tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Eko, Senin (9/1).
Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka tega melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati. Mereka tidak senang dimarahi korban.
Kasus ini berawal saat ketiga tersangka meminjam angkot milik korban. Namun kendaraan itu mogok di sekitar Pematang Siantar.
Karena angkot mogok, pelaku menghubungi Herman yang merupakan warga Jalan Tanjung Raya, Helvetia, Medan. Kendaraan itu pun ditarik, tapi terguling di perbatasan Pematang Siantar-Tebing Tinggi.
JHS, DLT, dan PM meninggalkan angkot itu. Tak senang dengan sikap ketiga pelaku, Herman marah dan mengancam akan mengadu ke polisi.
Sakit hati dimarahi, ketiga pelaku menghabisi korban dengan cara memukulnya dengan menggunakan kotak kunci. Bagian kotak kayu yang juga dijadikan bangku tempel itu dilandasi ban dalam. Tujuannya agar hantaman tidak berbekas di tubuh korban.
Setelah laki-laki itu tidak bernyawa, ketiga tersangka membuang jenazahnya di pinggir jalan. Pelaku membuat seolah-olah Herman merupakan korban tabrak lari.
Warga dikejutkan dengan penemuan jasad Herman di jalan umum Dolok Masihul-Galang, tepatnya di tikungan perkebunan PT Sarang Ginting, Desa Sarang Ginting, Serba Jadi, Sergai Rabu (5/1) sekitar pukul 20.00 WIB.
Jasad Herman ditemukan terletang di beram jalan. Ditemukan luka di kepala sebelah kanan, tepatnya di atas daun telinga sebelah kanan.
Kasus ini pun diselidiki polisi. Ketiga tersangka pelaku akhirnya tertangkap.
"Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 subsidair Pasal 170 ayat (2), lebih subsidair lagi Pasal 351 ayat (3) junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana," pungkas Eko.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya