Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Mampu Beli Tiket Pesawat, WN Nigeria Overstay 60 Hari di Bali

Tak Mampu Beli Tiket Pesawat, WN Nigeria Overstay 60 Hari di Bali WN Negeria Overstay 60 Hari di Bali. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria Julius Obiefuna Obiwulu (34) diperiksa tim bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Bali. Warga asing itu diperiksa di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar dan diketahui telah overstay selama 60 hari.

"Imigran tersebut tidak memperpanjang kembali visa kunjungan indeks yang telah hangus pada tanggal 01 Febuari 2020," kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (13/11).

Hal tersebut diketahui setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat pada Selasa (10/11) lalu. Kemudian, petugas mengetahui tempat indekosya warga asing itu yang berada di Jalan Ciungwanara VI Nomor 15 Denpasar, Bali, dan langsung melakukan pemeriksaan.

"Petugas mendapat informasi dari penghuni kos kamar lain, diketahui bahwa ada orang asing di kamar nomor tujuh. Yang bersangkutan diperiksa dan didengar keterangannya sehubung dengan izin tinggal telah habis masa berlakunya. Sehingga, menyebabkan yang bersangkutan overstay selama lebih dari 60 hari," imbuhnya.

Surya juga menyebutkan, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam Pasal 78 Ayat 3 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yangberbunyi. "Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari enam puluh hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administrarif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelasnya.

Kemudian, petugas akhirnya membawa yang warga asing itu beserta dokumen ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, dari keterangan Julius itu datang ke Indonesia pada tahun 2019 menggunakan visa Kunjungan sosial budaya dengan tujuan untuk mengunjungi kerabatnya bernama Solomon yang menikah di Jakarta.

Selanjutnya, Julius datang ke Bali pada 28 Januari 2020 untuk keperluan mendapatkan visa Timor Leste, tetapi yang Julius diminta untuk datang ke Kupang untuk mendapatkan visa Timor Leste. Namun, Julius tidak berangkat ke Kupang dikarenakan wabah Covid-19 yang menyebabkan seluruh pegawai kantor telah dirumahkan. Sehingga, Julius mengira bahwa Kantor Imigrasi juga tutup dan tidak bisa kembali ke Nigeria karena terjadi krisis di negaranya.

Karena, hal tersebut Julius memilih bertahan hidup sendirian di Bali dan ia tidak menghubungi pihak Konsulat Nigeria di wilayah Indonesia, karena tidak mengetahui kontak dari pihak Konsulat Nigeria.

"Yang bersangkutan, tidak memiliki pekerjaan atau bisnis di Indonesia. Namun, hanya mengandalkan uang dari bisnis baju di Nigeria dan mendapatkanuang dari temannya yang ada di Nigeria sebesar Rp 2.500.000 per bulan," ujarnya.

Selain itu, Julius kehilangan kontak dengan kerabat keluarganya yang di Nigeria. Namun, sebelumnya Julius tidak pernah berurusan mengenai hukum dengan alasan overStay.

"Untuk saat ini yang bersangkutan tidak bisa pulang ke Nigeria, karena uangnya tidak cukup untuk membeli tiket pesawat ke Nigeria. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di ruang Ditensi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," ujar Surya. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP