Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak lama usai dikukuhkan, guru besar UNS meninggal dunia

Tak lama usai dikukuhkan, guru besar UNS meninggal dunia Prof Dr Wiryanto MSi. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Dr Ravik Karsidi MS, Kamis (29/3) siang mengukuhkan Prof Dr Wiryanto MSi sebagai Guru Besar Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Tawar, di Auditorium UNS, Kampus tersebut.

Wiryanto dikukuhkan sebagai guru besar ke-12 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), dan guru besar ke-191 UNS.

Namun tak lama kemudian, datang kabar duka, hanya beberapa jam setelah pengukuhan, Wiryanto dikabarkan meninggal dunia. Almarhum terkena serangan jantung saat hendak berfoto bersama keluarga di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

Rektor UNS Ravik Karsidi membenarkan meninggalnya Wiryanto. Sebelum meninggal, almarhum sempat pulang ke rumah dan berencana untuk berfoto bersama keluarga di salah satu studio foto di Jalan Slamet Riyadi, Solo.

"Jadi beliau setelah pengukuhan sudah sempat pulang, dan mau ke studio foto di Jalan Slamet Riyadi. Tapi mendadak terkena serangan jantung," ujar Ravik.

Ravik menuturkan, sampai di studio dan hendak berfoto ternyata toga yang akan dikenakannya tertinggal di dalam mobil. Ia pun berjalan ke mobil untuk mengambilnya. Saat itulah, dia terkena serangan jantung dan terjatuh.

"Sempat dibawa ke RSUD dr Moewardi tapi tidak terselamatkan dan meninggal di rumah sakit," terang Ravik.

Menurut Ravik, almarhum sebagai sosok yang rendah hati, bersahaja dan gigih dalam memperjuangkan cita-cita. Wiryanto juga merupakan salah satu dosen yang studi lanjut dan berhasil lulus. Sehingga mendapatkan jabatan sebagai guru besar di usia 65 tahun.

"Di usia menjelang pensiun, dia masih gigih memperjuangkannya. Dan hari ini dikukuhkan sebagai profesor. Kami keluarga UNS merasa kehilangan atas kepergiannya," pungkas Ravik. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP