Tak Kuat Tahan Nafsu, Pimpinan Ponpes Cabuli 5 Santriwati Imingi Diangkat Jadi Anak
Merdeka.com - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, berinisial MJ (60) diamankan petugas Satreskrim Polres Serang setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.
Pelaku diamankan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, pada Selasa (14/02). Kasus pencabulan yang dialami 5 santriwati ini terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.
"Betul, MJ yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," ujar Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi saat dikonfirmasi, Selasa (21/2).
Dedi mengungkapkan Polres Serang menerima laporan dari 5 santriwati yang menjadi korban pelecehan pelaku. "Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujar dedi.
Perbuatan asusila tersebut terungkap letika para korban saling bercerita, perlakuan MJ terhadap mereka di salah satu rumah korban. Tanpa disengaja, obrolan tersebut terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat yang kebetulan melintas.
"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, dilakukan visum kepada para korban. Dari hasil visum dua korban didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
"Berdasarkan hasil visum tersebut, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka MJ diamankan di rumah istrinya sekitar pukul 11.00 Wib," jelas Dedi.
Dedi mengungkapkan saat menjalani pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya, dengan alasan karena tidak kuat menahan nafsu birahi. Saat melakukan aksinya mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat.
"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaPelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemprov Sumbar telah memberikan pendampingan kepada Cahaya.
Baca SelengkapnyaPrajurti TNI putra Papua bagikan cerita saat menjalin asmara dengan anak Bupati. Seperti apa kisahnya?
Baca SelengkapnyaKebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaIbunda Awan mengenang anaknya yang tewas di tangan ayahnya itu orang yang rajin membantu lingkungan.
Baca SelengkapnyaBocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaCemburu kepada Istrinya yang membuat Panca melakukan semua aksi kejinya tersebut.
Baca Selengkapnya