Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Tasik Dilaporkan ke DKPP

Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Tasik Dilaporkan ke DKPP Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan kuasa hukum pasangan calon Iwan-Iip ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Pelaporan itu dilakukan rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atas temuan pelanggaran sanksi diskualifikasi oleh calon petahana Pilkada Tasikmalaya Ade Sugianto, tak diputuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, diketahui telah menyerahkan rekomendasi sanksi Pasal 71 Ayat 5 yang isinya pembatalan calon ke KPU pada 30 Desember 2020. Seharusnya, atas rekomendasi itu ada putusan pada 6 Januari 2021 sesuai batas waktu yang ditetapkan Undang-undang. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, KPU dianggap enggan memberikan keputusan.

Dadi Hartadi, Perwakilan Kuasa Hukum Pasangan Calon Iwan-Iip selaku pelapor atas temuan itu menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berdalih bahwa batas waktu adalah 7 hari kerja.

Hal tersebut diungkapkan karena mengacu pada PKPU tahun 2013, sebelum ada undang-undang nomor 1 tahun 2015 ada perubahan menjadi undang-undang nomor 10 Tahun 2016 sampai perubahan lagi menjadi undang-undang nomor 6 Tahun 2020.

"Padahal di Undang-undang Pilkada batas waktunya 7 hari adalah hari kalender," jelas Dadi, kepada wartawan, Kamis (7/1).

Atas hal tersebut, menurut Dadi ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya, padahal Bawaslu sudah menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab sesuai undang-undang.

Bawaslu, disebut Dadi, telah memutuskan bahwa temuan tersebut sudah terbukti dan terpenuhi unsurnya. "KPU sebetulnya tinggal menjalankan rekomendasi tersebut karena bersifat mengikat interaktif atau perintah karena ada sifat wajib sesuai Undang-undang," sebutnya.

Dengan begitu, Dadi mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melanggar etik. Pelanggaran tersebut bisa diadili oleh DKPP.

Kuasa hukum Iwan-Iip sebagai pelapor, diakuinya sudah melengkapi bukti, dokumen, hingga saksi-saksi yang harus dipenuhi saat melaporkan para komisioner KPU ke DKPP. Pihaknya, sudah melaporkan pelanggaran etik para komisioner pada Kamis (7/1).

"Sanksi atas laporan itu kalau terbukti oleh DKPP adalah pemberhentian tetap oleh DKPP kepada seluruh komisioner KPU karena tak menjalankan ketentuan peraturan Undang-undang. Laporan dugaan pelanggaran etik komisioner KPU ini, bukan hanya dilakukan oleh pasangan calon saja, tapi oleh unsur masyarakat, bahkan oleh Bawaslu yang rekomendasinya tak dijalankan KPU,” jelasnya.

Dengan begitu, keputusan apapun terkait rekomendasi Bawaslu yang isinya tak menjalankan Pasal 71 ayat 5 pembatalan calon petahana dinilai telah cacat hukum dan tak sesuai asas perundang-undangan. "Kami juga mendorong ke Bawaslu yang memiliki produk rekomendasi tersebut bisa ikut melaporkan ke DKPP," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, hanya menjawab singkat terkait keputusan lembaganya menyikapi rekomendasi Bawaslu saat wartawan meminta tanggapan. "Masih Proses," jawabnya melalui pesan singkat kepada wartawan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP