Tak Diberikan Uang, Pengangguran Ancam Kirim Foto Bugil Pacar ke Orangtua
Merdeka.com - Dengan modal foto kemaluan pacar di ponselnya, Mustam (29) mengancam mengirimnya ke WhatsApp orangtua kekasihnya itu. Saat ditangkap, polisi juga menemukan narkoba di tangan pria pengangguran itu.
Pengancaman tersebut berawal saat korban berinisial AG (18) berpacaran dengan pelaku sejak Maret 2017. Hubungan keduanya semakin dekat sehingga terjadilah persetubuhan dengan ancaman dari pelaku. Saat berhubungan badan pertama kali, pelaku mendokumentasikannya di ponselnya. Dia mengambil foto dan video kemaluan korban dan menyimpannya.
Ternyata foto dan video itu menjadi alat bagi pelaku untuk memeras korban. Lantaran takut foto bugilnya disebarluaskan, korban menuruti permintaan pacarnya itu berulang kali dengan menyerahkan sejumlah uang.
Terakhir, korban tak sanggup lagi mengabulkan permintaan pelaku yang semakin keterlaluan meminta uang. Korban pun memberanikan diri menolak.
Penolakan korban justru membuat pelaku semakin berani. Dia mengancam mengirimkan foto vagina korban yang sudah bertuliskan nama Mustam ke WhatsApp orangtua korban. Korban menceritakan pengalamannya sehingga orangtuanya memutuskan melapor ke polisi.
Kapolsek Lawang Kidul AKP Imanuhadi mengungkapkan, pelaku Mustam diringkus di rumahnya di Kelurahan Pasar Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (2/1). Tersangka mengakui semua perbuatannya dengan tujuan memeras korban.
"Tersangka memeras korban dengan ancaman mengirim foto vagina korban ke orangtuanya. Padahal, korban sudah sering menuruti kemauannya," ungkap Imanuhadi, Kamis (3/1).
Tak hanya kasus pengancaman, tersangka juga dikenakan Undang-undang Narkotika karena ditemukan tiga buah plastik bekas sisa pakai yang diduga sabu seberat bruto 0,36 gram, pirek berisi sabu 2,62 gram, dan juga bong.
"Ternyata tersangka pemakai narkoba. Ini dari hasil penggeledahan yang kami lakukan di rumahnya saat penangkapan," ujarnya.
"Tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 112 UU Narkotika dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman. Ancamannya bisa di atas tujuh tahun penjara," tuturnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
FOTO: Kasus DBD Meningkat, 475 Pasien Dilaporkan Meninggal Dunia
Jumlah korban meninggal dunia itu berasal dari 62.001 kasus DBD yang teridentifikasi.
Baca SelengkapnyaFOTO: Beras Makin Mahal, Ribuan Karung Bantuan Pangan Disalurkan untuk Warga Tanjung Priok
Penyaluran bantuan Cadangan Beras Pemerintah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaFOTO: Orang Dewasa hingga Anak-Anak Desak-Desakan Berebut Antrean Takjil Gratis di Pemda Kabupaten Bogor
Sejumlah warga yang membawa anak ikut berdesakan dalam antrean pembagian takjil gratis di Pemda Kabupaten Bogor di Cibinong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis! Ibu Muda Nekat Ajak Anak Tenggak Racun Tikus Usai Diancam Cerai, Berujung Balitanya Tewas
Pada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaTragis, Ayah di Palembang Babak Belur Dikeroyok Dua Anak Kandung
Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaTerlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati
Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca Selengkapnya