Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak Ada Iklan Rokok dalam Liga 1

Tak Ada Iklan Rokok dalam Liga 1 Direktur Programing SCM, Harsiwi Achmad. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktur Programing SCM, Harsiwi Achmad menegaskan tidak ada kaitannya penyiaran laga sepakbola Liga 1 di jam prime time untuk memenuhi kebutuhan komersil atau bisnis. Termasuk mengakomodir produk rokok sebagai pengiklan.

"Tidak ada," tegas Harsiwi kepada awak media seusai memberikan keterangan pada Komnas HAM perihal Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10).

Dia menjelaskan, sejak 2018 Indosiar resmi sebagai pemegang hak siar Liga 1. Siwi memastikan, selama itu pula tidak pernah ada perusahaan rokok yang menjadi sponsor.

"Sekali lagi bahwa Liga 1 sejak kami tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022, tidak ada sponsor rokok sama sekali," jelasnya.

Dia memberikan penjelasan terkait munculnya iklan rokok. Siwi memastikan tidak ada kaitannya dengan program Liga 1. Dalam dunia broadcasting, ada istilah time signal di mana iklan rokok diperbolehkan muncul di atas pukul 21.30 Wib. Sehingga segala program yang tayang di jam itu, bisa saja muncul iklan rokok.

"Kalau sponsor rokok itu muncul di televisi saat pertandingan itu adalah time signal. Di mana iklan rokok tidak memilih program. Jadi bisa pada program apa saja yang tayang di jam tersebut. Yang penting tayang di atas jam 21.30 Wib. Apakah itu program Liga Dangdut, Dangdut Academdy, apakah sinetron, itu tidak memilih program," tegas Siwi.

Sebelumnya, Siwi menjelaskan prosedur penentuan jadwal tayangan pertandingan Liga 1. Dia pastikan proses itu menjadi urusan LIB sebagai operator Liga 1.

"Kemudian mereka akan mengkomunikasikan ke broadcaster dan kemudian pasti akan terjadi diskusi dan kemudian akan ada solusi solusi," jelas dia.

Dalam diskusi tersebut, sambungnya, banyak aspek yang menjadi perhatian. Pada akhirnya, apapun yang menjadi keputusan LIB akan disepakati.

"Akhirnya akan ada solusi solusi yang didiskusikan bersama dan endingnya karena yang tahu lapangan LIB, maka final otoritas ada di LIB. Kami semua termasuk broadcaster dan seluruh stakeholder mengikuti jadwal final yang dikeluarkan LIB," tegas Siwi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Bikin Geram, Banyak Penonton Merokok di Venue PON Aceh
Bikin Geram, Banyak Penonton Merokok di Venue PON Aceh

Menurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini
Bisnis Iklan Bisa Mati Gara-Gara Kebijakan Ini

Aturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia
Waspada Ancaman PHK di Balik Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos di Indonesia

Fabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.

Baca Selengkapnya
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja
Rancangan PP Kesehatan Dikritik Karena Belum Libatkan Serikat Pekerja

Dia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif

Baca Selengkapnya
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja
DPI: Rencana Pelarangan Iklan Rokok Bakal Terdampak ke 725.000 Tenaga Kerja

Janoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini

Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif
Meneropong Dampak Larangan Iklan Rokok ke Industri Kreatif

Berbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.

Baca Selengkapnya
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja
Bagaimana Pembatasan Penjualan Rokok Eceran dan Iklan Rokok Bisa Tekan Angka Perokok Anak dan Remaja

Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya