Tak Ada Iklan Rokok dalam Liga 1
Merdeka.com - Direktur Programing SCM, Harsiwi Achmad menegaskan tidak ada kaitannya penyiaran laga sepakbola Liga 1 di jam prime time untuk memenuhi kebutuhan komersil atau bisnis. Termasuk mengakomodir produk rokok sebagai pengiklan.
"Tidak ada," tegas Harsiwi kepada awak media seusai memberikan keterangan pada Komnas HAM perihal Tragedi Kanjuruhan, Kamis (13/10).
Dia menjelaskan, sejak 2018 Indosiar resmi sebagai pemegang hak siar Liga 1. Siwi memastikan, selama itu pula tidak pernah ada perusahaan rokok yang menjadi sponsor.
-
Apa yang dipromosikan dalam iklan? Dalam peluncuran iklan video musik terbarunya ini, Sido Muncul turut mengundang para penari yang menarikan Tarian Kabasaran khas Minahasa.
-
Pertandingan apa yang akan disiarkan? Saksikan siaran langsung pertandingan antara China dan Timnas Indonesia pada matchday keempat Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang akan berlangsung di Qingdao pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 19.00 WIB.
-
Siapa yang bisa mengakses iklan display? Jenis iklan ini bisa dikatakan cukup menguntungkan, karena website sendiri bisa diakses oleh siapapun tanpa memandang latar belakangnya.
-
Di mana Liga 1 disiarkan? Pertandingan BRI Liga 1 ini dapat disaksikan secara langsung di Indosiar dan juga melalui live streaming di Vidio.
-
Pertandingan apa yang akan disiarkan langsung? Saksikan siaran langsung Timnas Indonesia menghadapi Timnas Australia melalui link live streaming yang tersedia.
-
Di mana pertandingan pembuka BRI Liga I? Liga tertinggi sepak bola Indonesia ini akan dimulai pada tanggal 9 Agustus 2024, dengan pertandingan pembuka antara Persib Bandung dan PSBS Biak.
"Sekali lagi bahwa Liga 1 sejak kami tahun 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022, tidak ada sponsor rokok sama sekali," jelasnya.
Dia memberikan penjelasan terkait munculnya iklan rokok. Siwi memastikan tidak ada kaitannya dengan program Liga 1. Dalam dunia broadcasting, ada istilah time signal di mana iklan rokok diperbolehkan muncul di atas pukul 21.30 Wib. Sehingga segala program yang tayang di jam itu, bisa saja muncul iklan rokok.
"Kalau sponsor rokok itu muncul di televisi saat pertandingan itu adalah time signal. Di mana iklan rokok tidak memilih program. Jadi bisa pada program apa saja yang tayang di jam tersebut. Yang penting tayang di atas jam 21.30 Wib. Apakah itu program Liga Dangdut, Dangdut Academdy, apakah sinetron, itu tidak memilih program," tegas Siwi.
Sebelumnya, Siwi menjelaskan prosedur penentuan jadwal tayangan pertandingan Liga 1. Dia pastikan proses itu menjadi urusan LIB sebagai operator Liga 1.
"Kemudian mereka akan mengkomunikasikan ke broadcaster dan kemudian pasti akan terjadi diskusi dan kemudian akan ada solusi solusi," jelas dia.
Dalam diskusi tersebut, sambungnya, banyak aspek yang menjadi perhatian. Pada akhirnya, apapun yang menjadi keputusan LIB akan disepakati.
"Akhirnya akan ada solusi solusi yang didiskusikan bersama dan endingnya karena yang tahu lapangan LIB, maka final otoritas ada di LIB. Kami semua termasuk broadcaster dan seluruh stakeholder mengikuti jadwal final yang dikeluarkan LIB," tegas Siwi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, masyarakat atau penonton maupun official harus bisa memberikan contoh yang baik.
Baca SelengkapnyaPeredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaPP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca SelengkapnyaDia menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan industri periklanan maupun industri kreatif
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaBerbagai pelarangan soal industri hasil tembakau memberatkan industri kreatif dan periklanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya