Tak ada dokumen kesehatan, pengiriman 6 ton ikan tongkol beku digagalkan polisi
Merdeka.com - Ngatmani (44), hanya bisa pasrah saat sejumlah anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggiringnya ke Mapolsek, berikut kendaraan yang dikemudikannya. Sebabnya, saat diperiksa petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, pagi tadi kendaraan truk box K 1329 PP yang dikendarainya kedapatan memuat enam ton ikan tokol beku tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina asal ikan tersebut.
"Enam ton ikan tongkol beku tanpa dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal itu diangkut dari Pasuruan, Jawa Timur dan hendak dibawa ke Benoa, Bali. Tapi kami berhasil amankan di pos pemeriksaan pintu masuk Bali," kata Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Jumat (25/5).
Dia juga menjelaskan bahwa enam ton ikan tongkol beku tersebut merupakan milik PT Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim untuk Ema atau Dimas di Coldstorage belakang Masjid pelabuhan Benoa, Bali.
Pengiriman antar pulau tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal menurut Muliyadi melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan, pasal 6 tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal, Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya