Sepanjang tahun ini, sebanyak 2.043 kasus ditangani Polrestabes Bandung. Berbeda dengan tahun lalu, para pelaku kejahatan lebih banyak melakukan tindakan kejahatan di daerah pemukiman dibandingkan di jalanan umum.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema, mengungkapkan sebenarnya total kasus yang ditangani menurun 8 persen dibandingkan tahun 2017 yang mencapai 2.210 kasus. Penipuan merupakan jenis tindakan kejahatan yang paling banyak ditangani tahun ini yakni 598 kasus, disusul oleh pencurian kendaraan bermotor roda dua dengan 107 kasus.
"Tahun ini, tindak pidana lebih banyak dilakukan di daerah pemukiman. Tahun lalu, tempat tindak pidana banyak dilakukan di jalanan umum. Nah, dari total tindak pidana yang ada di tahun ini, kami berhasil menyelesaikan sebanyak 1.323 kasus," katanya saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Sabtu (29/12/).
Merujuk data Mapolrestabes, tindak pidana di daerah pemukiman tahun ini mencapai 959 kasus, sedangkan di jalanan umum tercatat 745 kasus. Sedangkan di tahun 2017, dominasi tempat tindak pidana terjadi di jalanan umum sebanyak 1.276 kasus, sementara di daerah pemukiman tercatat 625 kasus. Para pelaku tindak kriminal banyak memilih waktu di antara pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Irman mengungkapkan tiga daerah rawan tindak pidana ada di wilayah hukum Polsek Bandung Wetan dengan 185 kasus, Polsek Coblong 153 kasus, disusul Polsek Cicendo dengan 127 kasus.
"Tentu ini menjadi perhatian kami untuk meningkatkan kewaspadaan dan penjagaan. Tentu untuk polsek lain bukan berarti aman, semua harus melakukan peningkatan kewaspadaan," ujar Irman.
Lebih lanjut Irman mengatakan, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di tahun 2018 tercatat 461 kasus. Dari jumlah itu, 137 orang meninggal dunia, 27 luka berat dan 449 mengalami luka ringan. Kerugian materil dari semua kasus laka lantas yang terjadi sebesar Rp 1,2 miliar.
Dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Polrestabes Bandung menangani 268 kasus dan sudah ditangani sebanyak 258 kasus. Dari angka itu, polisi mengamankan 361 tersangka serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 pohon ganja, 4.035 gram ganja, 2.567 butir pil ekstasi, 1.609 narkoba jenis sabu, 56,23 gram tembakau gorilla, 2.000 gram ketamin, 1.309 butir pil OKT, 158 butit obat daftar G, 700 kg mie berformalin, 1.001 botol minol dan 141 jerigen tuak.
"Tersangka dalam kasus narkoba yang paling banyak itu jika dilihat berdasarkan umur, di kisaran usia 30 tahun ke atas," katanya.