Tahun Baru Imlek, Narapidana di Jateng Ini Satu-satunya yang Dapat Remisi
Merdeka.com - Seorang narapidana kasus narkoba Aji Kuncara yang mendekam di Lapas Kelas II A Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mendapat remisi khusus kepada narapidana pemeluk agama Konghucu. Remisi itu diberikan bertepatan pada perayaan Tahun Baru China atau Imlek 2572 yang jatuh pada Jumat (12/2).
"Dari 19 narapidana beragama Konghucu yang mendekam di seluruh lapas di Jateng, cuma dia yang memenuhi segala persyaratan administratif, juga menjalani hukuman pidana minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Sehingga narapidana atas nama Aji Kuncara dapat remisi sebulan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jateng, Meurah Budiman di Semarang, Jumat (12/2).
Dia menyebut bahwa narapidana yang mendapat remisi pada perayaan Imlek tahun 2021 merupakan kasus narkoba yang telah divonis tujuh tahun penjara.
"Dia dijerat Pasal 112 UU RI 35/2009. Vonis hukumannya selama tujuh tahun. Yang bersangkutan statusnya sebagai WNI," jelasnya.
Meurah menerangkan, pemberian remisi khusus Imlek sudah diatur Undang-undang Nomor 14 tentang Pemasyarakatan Pasal 14, penerima remisi harus sudah memenuhi syarat substantif, seperti berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan di lapasnya
"Jadi narapidana harus disyukuri sekaligus menjadi teladan agar tidak melakukan pelanggaran selama di dalam lapas. Pemberian remisi dilakukan dengan ketat dengan mencermati sejumlah perilaku narapidana di dalam lapas masih sama seperti tahun sebelumnya," tutur dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6.426 Narapidana di Sulsel Diusulkan Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaWaspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Asramanya Dikunjungi Jenderal Bintang 4, Potret Senyum Lepas Anak Prajurit TNI Digendong Kasad Maruli Simanjuntak
Pada kesempatan itu juga, Kasad memberikan pesan kepada para prajurit agar tidak hidup bermewah-mewah.
Baca Selengkapnya240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaBak Perkampungan di Luar Negeri, Intip Pesona Desa Nagari Pariangan di Sumatra Barat
Keindahan di Desa Nagari Pariangan tidak pernah gagal dan mengecewakan sekalipun. Desa ini bahkan mirip seperti perkampungan di luar negeri.
Baca Selengkapnya24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca Selengkapnya21 Januari: Peringatan Hari Pelukan Nasional, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Hari Pelukan Nasional dirayakan setiap tahun pada tanggal 21 Januari.
Baca SelengkapnyaHendak Ditangkap karena Miliki Senjata Rakitan, Pria di Kupang Bakar Diri dalam Rumah
NS (40), buruh serabutan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, NTT, nekat melakukan aksi bakar diri saat akan ditangkap karena memiliki senjata api.
Baca Selengkapnya