Tahukah Anda? Meski Darurat Dicabut, DKI Jakarta Wajib Lanjutkan Surveilans Mpox

Meskipun status darurat global Mpox telah dicabut WHO, Prof. Tjandra Yoga Aditama menegaskan DKI Jakarta wajib melanjutkan surveilans Mpox untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Mengapa demikian?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Meski Darurat Dicabut, DKI Jakarta Wajib Lanjutkan Surveilans Mpox
Meskipun status darurat global Mpox telah dicabut WHO, Prof. Tjandra Yoga Aditama menegaskan DKI Jakarta wajib melanjutkan surveilans Mpox untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Mengapa demikian? (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap diwajibkan untuk melanjutkan pemantauan penyebaran atau surveilans penyakit cacar monyet (Mpox). Kewajiban ini tetap berlaku meskipun status darurat global untuk Mpox telah resmi dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini.

Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Penyakit Menular WHO Kantor Regional Asia Tenggara periode 2018-2020, Prof. Tjandra Yoga Aditama. Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan berkelanjutan terhadap penyakit ini, terutama di wilayah dengan kasus terbanyak.

Keputusan WHO mencabut status darurat global Mpox pada Jumat (5/9) didasarkan pada penurunan kasus dan angka kematian yang signifikan. Namun, situasi ini tidak serta merta menghilangkan kebutuhan akan pengawasan ketat, terutama di daerah padat penduduk seperti Jakarta.

Prof. Tjandra Yoga Aditama, yang juga pernah menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, menegaskan bahwa Jakarta perlu terus melakukan surveilans dan pengendalian Mpox. Hal ini krusial mengingat data kasus Mpox di Indonesia.

“Jakarta perlu terus melakukan surveilans dan pengendalian Mpox. Kita ingat data sampai Agustus 2024, di Indonesia tercatat selama periode 2022-2024, ada 88 kasus terkonfirmasi Mpox,” ujar Tjandra.

Dari total 88 kasus terkonfirmasi Mpox di Indonesia selama periode 2022-2024, mayoritas kasus terkonsentrasi di DKI Jakarta. Tercatat sebanyak 59 kasus ditemukan di Ibu Kota, diikuti oleh Jawa Barat dengan 13 kasus, dan Banten dengan 9 kasus. Angka ini menunjukkan bahwa Jakarta merupakan episentrum penyebaran Mpox di Indonesia.

Meskipun status darurat global telah dicabut, Mpox masih perlu diwaspadai secara serius. Program pengendalian penyakit harus tetap dijalankan secara konsisten untuk mencegah lonjakan kasus baru dan memastikan kesehatan masyarakat terlindungi dari potensi ancaman ini.

Pencabutan status darurat global Mpox oleh WHO didasarkan pada beberapa pertimbangan penting. Salah satu alasan utamanya adalah penurunan kasus dan angka kematian yang berkelanjutan di negara-negara yang sebelumnya terdampak parah, seperti Republik Demokratik Kongo, Burundi, Sierra Leone, dan Uganda.

Selain itu, ilmu pengetahuan telah semakin memahami perjalanan penyakit dan penanganan Mpox. Pemahaman yang lebih baik ini memungkinkan strategi pengendalian yang lebih efektif dan terarah. Negara-negara yang terjangkit juga telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam melakukan program pengendalian penyakit.

Kendati demikian, perlu diingat bahwa Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) menyatakan Mpox masih tetap merupakan “Continent Emergency” atau keadaan darurat masyarakat bagi keamanan kontinental. Ini menunjukkan bahwa di tingkat regional, kewaspadaan terhadap Mpox masih sangat tinggi.

Indonesia, sebagai bagian dari komunitas global, harus tetap mewaspadai Mpox. Prof. Tjandra menyamakan kewaspadaan ini dengan berbagai penyakit menular lain yang berpotensi menjadi wabah di negara ini. Langkah proaktif dalam surveilans Mpox adalah kunci untuk menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi