Tahukah Anda? JPU Medan Tuntut Pidana Mati Dua Kurir Narkoba Pembawa 10,9 Kg Sabu, Ini Alasannya!
Dua kurir narkoba pembawa 10,9 kilogram sabu dituntut pidana mati oleh JPU Kejari Medan. Simak detail penangkapan dan alasan di balik tuntutan berat ini yang menggemparkan!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu. Keduanya terbukti membawa sabu seberat 10,9 kilogram dalam sebuah operasi pengiriman lintas provinsi. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa Imran (26) dari Aceh Utara dan Tarmizi alias Midi (51) dari Tangerang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. JPU Septian Napitupulu menyatakan perbuatan mereka sangat memberatkan. Hal ini karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Tidak ada hal meringankan yang ditemukan bagi kedua terdakwa dalam kasus serius ini.
Kasus ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengintaian dan penangkapan di Rest Area 118 Tebing Tinggi–Kisaran. Penangkapan terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, saat kedua terdakwa sedang dalam perjalanan membawa barang haram tersebut. Mereka diduga hendak mengantarkan sabu dari Aceh menuju Jakarta atas perintah seorang buronan.
Kronologi Penangkapan Kurir Narkoba
Kasus ini bermula pada Senin, 3 Februari 2025, ketika terdakwa Tarmizi alias Midi menghubungi Imran untuk mengajaknya ke Jakarta. Tujuan perjalanan mereka adalah mengantarkan sabu yang berasal dari Aceh. Imran menyetujui tawaran tersebut dan dijemput keesokan harinya di Aceh Utara menggunakan mobil berwarna hitam dengan nomor polisi B 1237 KJO.
Selama perjalanan, Imran menyadari adanya barang mencurigakan di dalam mobil yang ternyata adalah sabu. Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Tarmizi menerima telepon dari Ridhwan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menanyakan posisi mereka. Keduanya saat itu melaporkan sudah berada di Tol Tanjung Pura menuju Medan, melanjutkan perjalanan pengiriman narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengintaian intensif terhadap kendaraan yang mereka gunakan. Tim BNN berhasil menghentikan mobil tersebut di Rest Area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, mengakhiri perjalanan ilegal mereka.
Setelah mengamankan kedua terdakwa, petugas BNN melakukan penggeledahan menyeluruh pada kendaraan. Hasilnya, ditemukan sebanyak 11 bungkus sabu dengan total berat 10.964 gram yang disembunyikan secara rapi di dalam tangki bahan bakar mobil. Kedua terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai perintah Ridhwan.
Ancaman Pidana Mati dan Proses Hukum Lanjutan
JPU Septian Napitupulu dalam tuntutannya secara tegas meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Imran dan Tarmizi. Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi kurir sabu dalam jumlah besar.
Hal yang sangat memberatkan perbuatan kedua terdakwa adalah sikap mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Kejahatan narkotika dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi bangsa. JPU tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat meringankan hukuman bagi Imran maupun Tarmizi.
Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa. Mereka memiliki hak untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang akan datang. Sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada Rabu, 22 Oktober, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan narkoba di Indonesia. Pemerintah terus berkomitmen untuk memerangi peredaran barang haram ini demi masa depan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews