Tahukah Anda, 515 Bangunan Liar di Bantaran SS Sukatani Ditertibkan Pemkab Bekasi untuk Penataan Kawasan?

Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan 515 bangunan liar di Bantaran Saluran Sekunder Sukatani, Cikarang Utara, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan normalisasi sungai.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda, 515 Bangunan Liar di Bantaran SS Sukatani Ditertibkan Pemkab Bekasi untuk Penataan Kawasan?
Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan 515 bangunan liar di Bantaran Saluran Sekunder Sukatani, Cikarang Utara, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan dan normalisasi sungai. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, telah mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sebanyak 515 bangunan liar. Bangunan-bangunan ini berdiri di sepanjang Bantaran Saluran Sekunder (SS) Sukatani. Penertiban ini meliputi area Kali Cilemahabang, Kali Ulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residence di Kecamatan Cikarang Utara.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan. Tujuannya adalah agar wilayah tersebut menjadi lebih tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahannya. Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan, "Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman dan berfungsi sesuai peruntukan lahan."

Penertiban ini didasari oleh surat perintah Bupati Bekasi nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 yang diterbitkan pada 16 Oktober 2025. Prosedur panjang telah ditempuh, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga. Ini memastikan bahwa penertiban dilakukan secara terencana dan sesuai aturan yang berlaku.

Prosedur Penertiban dan Wilayah Sasaran

Penertiban bangunan liar ini bukan tanpa persiapan yang matang. Pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi telah menempuh tahapan prosedur yang komprehensif. Ini dimulai dari pendataan bangunan liar hingga penerbitan surat resmi kepada para penghuni.

Tahapan tersebut mencakup surat imbauan nomor 300.1.1/1266/SatpolPP, diikuti oleh surat peringatan I, II, dan III. Setelah itu, surat pemberitahuan pelaksanaan penertiban dikeluarkan. Surya Wijaya menegaskan, "Proses sudah lengkap, kita mulai dari pendataan dan imbauan, lalu surat peringatan satu, dua dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini."

Kegiatan penertiban kali ini berfokus pada tiga desa di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Desa-desa tersebut adalah Karangasih, Karangraharja, dan Waluya. Total 515 bangunan liar yang telah didata menjadi target utama dalam operasi penertiban bangunan liar ini.

Dukungan Personel Gabungan dan Rencana Lanjutan

Untuk memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan penertiban bangunan liar, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengerahkan kekuatan besar. Sebanyak 400 personel gabungan terlibat dalam operasi ini. Mereka berasal dari berbagai unsur seperti TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Perum Jasa Tirta.

Selain itu, perangkat kecamatan dan desa juga turut serta memberikan dukungan penuh. Keterlibatan berbagai pihak ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah. Hal ini juga bertujuan agar proses penertiban dapat berjalan tertib dan aman tanpa hambatan berarti.

Pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada penertiban bangunan liar. Mereka juga telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan tersebut. Rencana ke depan mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran.

Rencana pembangunan ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan setempat. Surya Wijaya menjelaskan, "Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan." Ini menunjukkan adanya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pentingnya Kesadaran

Kasatpol PP Surya Wijaya secara khusus mengimbau masyarakat. Ia meminta agar tidak lagi mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, maupun saluran irigasi. Kawasan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Surya berharap warga dapat memahami bahwa area bantaran sungai sangat vital. Area ini mendukung program pembangunan daerah dan menjaga kelestarian lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan memerlukan dukungan dari semua pihak.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan," kata Surya. Ini demi menghindari masalah serupa di kemudian hari dan mendukung tata ruang yang lebih baik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi