Tahap Dua Rampung, Kasus Haringga Siap Disidangkan Kembali
Merdeka.com - Kasus penganiayaan terhadap Haringga Sirla (23) kembali siap disidangkan dengan sejumlah terdakwa. Semua berkas perkara dari Polrestbes Bandung sudah rampung dan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.
Untuk diketahui, Haringga merupakan supporter Persija yang tewas pertandingan antara Persib melawan Persija pada Minggu (23/9/2018) lalu.
Sesaat setelah kejadian, polisi mengamankan lima orang. Dari pengembangan, satreskim kembali menangkap sekitar 16 orang. Dari jumlah itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka dengan umur yang bervariasi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Agus Kausal Alam mengatakan bahwa pelaku yang akan disidangkan adalah Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Para tersangka ini pemberkasan perkaranya dibuat dalam tiga berkas. Rencananya, berkas dari kejaksaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada pekan depan.
"Penyidikan tahap 2 di Kejari Kota Bandung sudah rampung," ujarnya di Jalan Jakarta, Jumat (4/1).
Sebelumnya, dalam kasus ini, tersangka lain yang masih di bawah umur sudah menjalani persidangan. Enam orang diputus bersalah dan satu diputus bebas.
Mereka adalah ST (17), DN (16), SY (17), TD (17), NSF (16), S (16) dan AP (15). "Dalam persidangan yang divonis bebas beriniial NSF kami ajukan upaya hukum kasasi," kata Agus.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya