Surati KASN, Komite Penyelamatan TVRI Duga Ada Kejanggalan Seleksi Dirut PAW
Merdeka.com - Komite Penyelamatan TVRI menduga ada kejanggalan dalam proses seleksi pengganti antar waktu (PAW) Direktur Utama TVRI Helmy Yahya. Presidium Komite Penyelamatan TVRI, Agil Samal menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menghentikan proses seleksi.
"Iya betul (kirim surat ke KASN)," kata Agil saat dikonfirmasi, Jumat (21/5).
Menurut dia, kejanggalan Dewan Pengawas memutuskan untuk melakukan proses seIeksi caIon Direksi Utama PAW TVRl. Padahal, sejumlah pihak sedang mencoba meninjau kembali keabsahan keputusan Dewan Pengawas yang memberhentikan Helmy dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Salah satunya proses politik di Komisi I DPR yang sedang berlangsung, maupun proses hukum yang akan ditempuh Helmy ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Maka dari itu, kata Agil, sikap ini menunjukkan Dewan Pengawas TVRI abai dan tidak menghargai proses yang tengah berlangsung.
"Helmy sebagai subjek hukum masih mempunyai waktu selama 90 hari untuk mengajukan keberatan di pengadilan. Hendaknya, semua pihak menunggu hasil keputusan hukum berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Selain itu, kejanggalan lain adalah Dewan Pengawas juga membentuk tim Panitia SeIeksi Direktur Utama TVRl dengan menjadikan pejabat setara eselon III di lingkungan TVRI sebagai Ketua PanseI Direktur Utama TVRI. Namun, anggotanya tidak seimbang.
"Kemudian didominasi oleh tim internal dan berjumlah genap, yaitu sebanyak 14 orang. Nah, dua di antara anggota pansel itu tenaga ahli Dewas yang tidak lagi secara administratif sebagai tenaga ahli, karena telah habis masa kontrak dan tidak lagi diperpanjang kontraknya," jelas dia.
Selanjutnya, Agil menjelaskan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan TVRI selama ini mengacu pada tata aturan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tentu, untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi hendaklah melapor terlebih dahulu ke KASN dan menunggu rekomendasi KASN untuk melanjutkan proses tersebut.
"Kenyataannya, per hari ini proses tersebut telah berlangsung hingga tahap kedua yaitu proses seleksi administrasi dan akan berlanjut ke tahap berikutnya secara akseleratif," katanya.
Terakhir, Agil menyebut Dewan Pengawas juga belum mendapat rekomendasi dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dalam hal ini Direktur Keuangan TVRI terkait mata anggaran yang akan digunakan dan biaya yang akan timbul akibat proses seleksi Direktur Utama pengganti antar waktu.
"Oleh karena itu, Komite Penyelamatan TVRI meminta KASN untuk menghentikan proses SeIeksi Pengganti Antar Waktu Direktur Utama TVRI. Karena, khawatir akan memperumit situasi dan kondisi di daiam tubuh TVRI saat ini," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 16 orang dinyatakan penilaian makalah dalam rangkaian seleksi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Dirut LPP TVRI). Ke-16 orang tersebut adalah penyaringan 28 pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Berikut 16 pendaftar calon Direktur Utama TVRI yang dinyatakan lulus penilaian makalah:
1. Aat surya safaat2. Agus Masriantono3. Aji Haridiantono Erawan4. Buyung Wijaya Kusuma5. Charles Bonar MT Sirait6. Daniel Alexander Wellim Pattipawae7. Farid Subkhan8. Hendra Budi Rachman9. Ida Bagus Alit Wiratmaja10. Imam Borotpseno11. R Sudariyanto12. Slamet Supamaji13. Sukirman14. Suryopratomo15. Widodo Edi Sektiono16. Wisnugroho
Isu pemecatan Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI sudah mencuat sejak akhir tahun 2019 lalu. Dewas TVRI telaha memutuskan dan mengirim surat pemecatan pada Helmy Yahya.
Keputusan tersebut berlaku sejak diterbitkannya SK Dewas Nomor 3 Tahun 2019, Selasa (3/12/2019) lalu. Menurut PP Nomor 13 Tahun 2005, Dewas memang memiliki kewenangan untuk memberhentikan direksi.
Dewas TVRI telah mengungkap alasan pemecatan Helmy Yahya kepada Komisi I DPR RI. Salah satu poin alasan pemecatan tersebut ialah pembelian hak siar Liga Inggris.
Helmy Yahya mengaku akan terus melakukan pembelaan demi nama baiknya. Helmy juga menyebut akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Saya akan melakukan pembelaan. Mungkin besok atau lusa saya akan melakukan gugatan melalui pengadilan, mungkin PTUN. Saya membela nama baik saya. Saya adalah seorang profesional," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya