Sultan tegaskan jangan ormas berbeda ideologi dengan Pancasila
Merdeka.com - Terkait Keputusan Kemenkumham sebagai tindak lanjut dari Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X memberikan pandangannya.
Menurut Sultan, semua ormas apapun di republik ini harus terdaftar. Berarti, lanjut Sultan, harus punya ijin, harus berbadan hukum, dan sebagainya.
"Departemen/Kementerian Hukum & HAM telah mencabut atau membubarkan ijin atau perkenannya suatu organisasi kemasyarakatan itu untuk ditutup. Memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI itu," ujarnya dalam rilisnya yang diterima Merdeka.com, Jumat (21/7).
Sultan menerangkan, masyarakat harus mengetahui lebih jauh, apa yang secara teknis kalimat-kalimat atau keputusan-keputusan yang tertera di dalam Perppu maupun keputusan pemerintah atas pelarangan atau pembubaran HTI.
Sultan menyampaikan Pemerintah DIY tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat. Karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.
"Daerah itu tidak punya hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas," papar Sultan.
Sultan menjelaskan bahwa dirinya selalu kampanye agar berhati-hati pada radikalisme. Sampai hari ini pun, kata Sultan, dirinya juga menyampaikan agar kita harus berhati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas-ormas.
"Jangan sampai sebuah ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila. Saya hanya bisanya mengingatkan kepada masyarakat," pungkas Sultan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya