Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suhemi, terpidana kasus suap dipindah ke Lapas Sukamiskin

Suhemi, terpidana kasus suap dipindah ke Lapas Sukamiskin Ilustrasi Suap. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Suhemi, terdakwa kasus suap pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dipindah ke Lapas Sukamiskin, hari ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sudah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.

"Suhemi ke Lapas Sukamiskin terkait perkara Putu Sudiartana," ungkap Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di KPK, Kamis (16/02).

Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Putu mengaku menerima uang suap melalui staf pribadinya, Noviyanti, ketika memberikan kesaksian untuk terdakwa Yogan Askan. Akan tetapi, Putu mengaku tidak tahu tentang asal uang tersebut.

Kasus ini bermula dari perencanaan pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat yang anggarannya berasal dari APBN-P 2016. Total nilai proyek mencapai Rp 300 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan, yaitu I Putu, Suhemi, Noviyanti, pengusaha Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar, Suprapto.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK mengamankan uang tunai 40 ribu dolar Singapura serta Rp 500 juta yang disimpan di beberapa rekening bank.

Diduga I Putu yang berstatus sebagai anggota DPR ini menjanjikan akan memasukkan rencana anggaran proyek jalan ke dalam APBNP tahun 2016.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP