Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suap PLTU Riau-1, KPK Diminta Usut Pertemuan di Rumah Airlangga yang Dihadiri Mekeng

Suap PLTU Riau-1, KPK Diminta Usut Pertemuan di Rumah Airlangga yang Dihadiri Mekeng Melchias Marcus Mekeng kembali diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kasus suap proyek PLTU Riau-1 sudah menyeret 3 terdakwa dan divonis bersalah oleh pengadilan tipikor. Namun, hingga kini, KPK dinilai seolah tak berdaya menyentuh politikus Golkar Melchias Marcus Mekeng. Berkali-kali Mekeng mangkir panggilan pemeriksaan, KPK pun belum berencana menjemput paksa.

"Kenapa KPK seolah tidak berdaya menghadapi Mekeng? Apakah karena Mekeng dikenal dekat Ketum Golkar yang juga Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto? Jangan sampai publik bertanya-tanya soal ini," kata Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/11).

Dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini, tiga terdakwa yang sudah divonis bersalah adalah Johannes Budisutrisno Kotjo (pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd) dan terdakwa penerima suap, Eni Saragih (eks Komisi VII DPR) dan Idrus Marham (eks Mensos/Sekjen Golkar).

Poltak juga mengingatkan KPK harus mengungkap isi pertemuan 3 terdakwa (Eni, Kotjo dan Idrus) bersama Mekeng dan Airlangga di rumah Airlangga seperti yang dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Eni Saragih.

"Dalam BAP-nya, Eni mengakui pertemuan di rumah Airlangga tersebut membahas sejumlah proyek, termasuk PLTU Riau-1. Bahkan, masih dalam BAP-nya, Eni mengungkapkan Airlangga tertarik dengan peluang proyek yang disebut Kotjo bisa menghasilkan uang cepat tersebut. KPK juga belum pernah memeriksa Airlangga," ujarnya.

Di ujung masa baktinya, Pimpinan KPK Agus Rahardjo cs diminta menunjukkan bukti pada publik bahwa mereka tidak gentar mengusut kasus korupsi, sekalipun harus memeriksa orang yang berada di pusat kekuasaan, seperti menteri.

"KPK harus mengungkap kasus suap PLTU RIau-1 setuntas-tuntasnya," tukasnya.

Pada 8 Oktober lalu, Politisi Partai Golkar yang juga anggota DPR Melchias Markus Mekeng lagi-lagi mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap untuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Mekeng akan diperiksa untuk tersangka pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.

"Tadi kami menerima surat dari pihak kuasa hukum dengan lampiran surat kuasa tertanggal 7 Oktober 2019. Alasan tidak hadir karena kondisi kurang sehat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (8/10).

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat beberapa tak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Mekeng tercatat mangkir pada 11, 16, dan 19 September 2019.

"KPK akan membahas tindak lanjut setelah saksi tidak hadir dalam beberapa kali agenda pemeriksaan di KPK. Di surat kali ini juga tidak ada lampiran keterangan dari dokter," kata Febri.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP