Suap auditor BPK, mantan General PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB), Jumat (13/10). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Sekitar pukul 22.00 WIB Budi keluar dari gedung KPK. Dengan menggunakan rompi oranye dia dikawal petugas. Budi pun irit bicara terkait kasusnya.
"Nanti saja," kata Budi sambil memasuki mobil tahanan, Jumat (13/10).
Diketahui, Budi sudah dicegah oleh pihak KPK ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan untuk enam bulan kedepan sejak 6 September 2017.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Sigit sebagai auditor BPK disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Setia selaku General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya