Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suami minggat tinggalkan utang, istri PNS ngadu ke Ganjar Pranowo

Suami minggat tinggalkan utang, istri PNS ngadu ke Ganjar Pranowo Ganjar di Peringatan Hari Ibu di Brebes. ©2017 merdeka.com/dian ade permana

Merdeka.com - Seorang istri PNS di Kota Tegal mengadu ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo karena ditinggal pergi suaminya selama dua tahun. Selain pergi, suami tersebut juga meninggalkan setumpuk masalah keuangan.

Perempuan bernama Christina Rosilawati itu awalnya mengaku malu harus mengungkapkan masalah yang dialaminya kepada Ganjar. Namun, dia merasa capek karena segala cara untuk menyelesaikan masalahnya seolah menemui jalan buntu.

"Selama dua tahun ini tidak ada titik temu. Dia kan meninggalkan rumah dengan meninggalkan utang-utang. Saya minta utang dia diselesaikan. Untuk tunjangan saya kan masih menempel pada dia tapi dia tidak berikan. Dia katanya mau menceraikan saya tapi tidak kunjung ada surat," ungkap Christina saat mengungkapkan permasalahan tersebut dalam Peringatan Hari Ibu ke-89 tingkat Provinsi Jateng di Pendopo Kabupaten Brebes, Rabu (20/12).

Christina menyampaikan sudah mengadu ke Wali Kota Tegal Siti Mashita sebelum ditangkap KPK dan ke Plt Wali Kota Tegal Nursholeh. Saat itu dia diarahkan ke Badan kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.

"Saran BKD saya diminta jangan menggugat cerai, karena bapak yang salah. Saya nunggu saja digugat cerai. Sekian bulan saya tunggu tidak ada penyelesaian," ujar anggota Kelompok Wanita Tani Tegal ini.

Usai mendengar penjelasan, Ganjar memanggil salah satu stafnya untuk menghubungi BKD Provinsi Jateng. Dari penelusuran, suami Christina bernama Maman Suherman, PNS di Dinas Sosial Pemkot Tegal. "Saya senang ada ibu yang mengadu soal suaminya. Saya telepon pak Nursholeh untuk menyelesaikan ini," kata Ganjar kepada wartawan usai acara.

Menurutnya kasus PNS yang bermasalah memang banyak. Ganjar pernah memecat 25 PNS Pemprov Jateng dengan berbagai kasus pelanggaran disiplin berat. Pelanggaran berat itu di antaranya terjerat kasus pidana, menikah lagi tanpa izin istri, serta membolos kerja atau mangkir lebih dari 45 hari.

Ganjar mengintruksikan penegakan regulasi sistem kepegawaian secara ketat. Meski begitu, penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara sembarangan. Dari rekomendasi BKD, ia mengatakan masih harus dikroscek dengan memanggil langsung PNS yang bersangkutan.

"Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi langsung," tandasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP