Soroti Penegakan Hukum, Mantan Ketua MK Singgung Zaman Kolonial Belanda
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoelva mengkhawatirkan penegakan hukum di Indonesia. Ia melihat terjadi kecenderungan hukum digunakan untuk kepentingan penguasa. Hal semacam ini, menurut Hamdan Zoelva jauh dari konsep negara hukum.
"Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum," tulis Hamdan Zoelva melalui Twitter di @hamdanzoelva, dikutip pada Selasa (15/12).
Menurut dia, konsep rule by law kerap digunakan oleh negara penjajah Belanda saat menjajah Tanah Air. Di mana hukum hanya diterapkan terhadap kalangan tertentu saja, bukan untuk kaum penjajah.
"Watak negara hukum rule by law, digunakan oleh penjajah kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht) yang ditegakkan secara ketat kepada kaum pribumi dan pejuang dan tidak untuk warga Belanda. Pasal2 KUHP sekarang masih peninggalan Belanda itu," tegasnya.
Ahli Hukum kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu melihat negara hukum yang jauh dari pakem-pakem rule of law akan menjastifikasi berbagai tindakan yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum tetapi mengatasnamakan hukum.
"Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah," kata Hamdan Zoelva.
Ia mengajak agar bangsa ini menegakan hukum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Di mana hukum menampakkan keadilannya karena tak ada keberpihakan terhadap golongan tertentu.
"Mari kita tegakan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama," tutupnya.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Hamdan Zoelva saat acara 'Desak Anies' di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (19/12).
Baca Selengkapnya"Beliau sebenarnya memiliki izin praktik ber-acara sebagai lawyer (pengacara), tetapi memilih tidak mendampingi AMIN di sidang MK, karena menghormati etik.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaKolonel Soeprayogi, diangkat sebagai menteri urusan stabilisasi ekonomi oleh Presiden Sukarno, memainkan peran kunci dalam peraturan untuk pengambilan keputusan
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaHukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaMenurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca Selengkapnya