Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal pengemudi tak konsentrasi, polisi contohkan kecelakaan Setnov

Soal pengemudi tak konsentrasi, polisi contohkan kecelakaan Setnov mobil setnov kecelakaan. ©2017 istimewa

Merdeka.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menegaskan tidak ada larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) saat melakukan dalam berkendaraan di jalan raya. Namun, ia mengimbau agar pengemudi sepeda motor maupun mobil tak menggunakan aplikasi GPS di telepon seluler saat berkendara.

"Jadi untuk penggunaan GPS itu tidak dilarang baik digunakan di roda empat atau di roda dua. Yang dilarang itu, apabila dia menggunakan handphone dengan menggunakan aplikasi GPS," kata Halim, Sabtu (10/3).

Halim pun memberikan contoh, apabila pengemudi ingin menggunakan GPS melalui ponsel sebaiknya diletakkan di dashboard mobil dan hanya diperdengarkan melalui volume GPS.

"Bisa saja diletakkan di dashboard-nya atau dia kantongin dengan menggunakan suara. Kalau suara tidak (apa-apa), tanpa melalui headset. Jadi, intinya pengendara itu harus penuh konsentrasi. Jadi kita lihat, penggunaan handphone sudah diatur di Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang 2009. Bahwa setiap orang dalam mengemudikan kendaraan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," katanya.

"Disebutkan bahwa penuh konsentrasi itu, penuh perhatian tidak terganggu karena lelah, sakit, kemudian menggunakan handphone, nonton video, televisi yang terpasang di kendaraannya. Atau kah dia terpengaruh minuman keras atau dengan obat-obatan," sambungnya.

Halim mencontohkan pada kasus kecelakaan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Menurutnya, kecelakaan itu diakibatkan karena si sopir yakni Hilman Mattauch tak berkonsentrasi saat berkendara. Bahkan, lanjut Halim, Hilman sempat menerima panggilan telepon sebelum mobil tersebut menabrak tiang.

"Kalau umpamanya, dia sedang ngobrol dengan penumpang yang lain, itu sudah mengganggu konsentrasi juga, tetapi tidak diatur dalam Undang-Undang. Kasusnya, korban Setnov, kemarin, pelakunya berkomunikasi dengan penumpang dia terganggu konsentrasinya," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP