Soal Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Bentuk Badan Otoritas Awasi Harga Tanah

Bambang menyebut, pemindahan ibu kota negara membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 5 sampai 10 tahun. Pemindahan ibu kota juga membutuhkan persiapan matang termasuk perencanaan pembangunan infrastruktur.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Soal Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Bentuk Badan Otoritas Awasi Harga Tanah
Rapat kerja bahas RUU APBN 2019. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Pemerintah berencana membentuk badan otoritas untuk mengurus pemindahan ibu kota dari Jakarta ke luar Jawa. Ini disampaikan Menteri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Bambang menyebut, pemindahan ibu kota negara membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni sekitar 5 sampai 10 tahun. Pemindahan ibu kota juga membutuhkan persiapan matang termasuk perencanaan pembangunan infrastruktur.

"Karena multiyears, size-nya besar, mau tidak mau ini tidak bisa ditangani oleh tim atau oleh lembaga yang eksisting. Sehingga usulan kami memang semacam badan otoritas," kata Bambang usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4).

Mantan Menteri Keuangan ini mengatakan, badan otoritas nantinya tidak hanya bertugas membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru. Melainkan juga mengawasi pergerakan harga tanah.

"Tugasnya juga mengawasi pergerakan harga tanah. Kita tidak mau harga tanah di kawasan baru tersebut dikontrol oleh pihak swasta. Kalau sudah dikontrol swasta, maka masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan lahan atau pemukiman yang layak," jelasnya.

Bambang melanjutkan, hingga saat ini pemerintah belum menentukan lokasi ibu kota baru. Hanya saja dipastikan ibu kota negara dipindahkan ke luar Jawa, mengarah ke kawasan timur Indonesia.

Rekomendasi