Soal Pelat Nomor Khusus DPR, Korlantas Serahkan ke Sekretariat Dewan
Merdeka.com - Kakorlantas Polri Irjen Istiono menjawab singkat terkait kontroversi pelat nomor khusus Anggota Dewan. Jenderal bintang dua itu meminta awak media langsung menanyakan hal tersebut ke Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Itu teknis, silakan ke Sekretariat DPR," singkat Istiono saat dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (22/5).
Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik pelat nomor khusus anggota DPR RI. Dia menilai, pelat nomor khusus memperlihatkan anggota dewan ingin lebih dikenal publik di jalan raya, sebagai seorang pejabat yang mentereng.
"Saya melihat ini bentuk kemunduran DPR yang merasa bahwa mereka harus dikenal oleh publik sebagai pejabat mentereng, kapan dan dimanapun walaupun si anggota itu sedang melakukan kejahatan seperti transaksi suap atau korupsi," ujarnya, Jumat (21/5).
Lucius menyebut, anggota DPR yang menggunakan mobil pelat khusus itu akan dihormati dan polisi mesti membuka jalan. Padahal, anggota dewan itu tidak sedang menjalankan tugas konstitusional sebagaimana tujuan yang disebut kepolisian saat menyosialisasikan kebijakan pelat nomor khusus anggota DPR.
"Bagaimana bisa menjamin bahwa dengan pelat nomor khusus anggota DPR itu, kendaraan mereka selalu akan menjadi penopang pekerjaan mereka sebagai wakil rakyat atau dengan kekhususan itu, anggota DPR justru diberikan peluang yang sangat leluasa untuk melakukan kejahatan tanpa perlu dihantui penyergapan atau hambatan lain?" tuturnya.
Dia melanjutkan, situasi anggota parlemen di sana-sini masih belum cukup dipercaya memiliki integritas yang andal. Sebagaimana terlihat melalui tindakan mereka yang masih tersangkut korupsi, suap, bahkan kini ada yang diduga memfasilitasi penyuapan.
Dalih Pimpinan DPR
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan mengenai pelat nomor polisi khusus anggota DPR RI. Menurutnya, DPR berinisiatif membuat pelat khusus tersebut untuk memantau anggota dewan ketika berkendara.
"Berinisiatif membuat produk tersebut untuk juga memantau anggota DPR. Supaya juga menghindari ada anggota yang biasanya katanya suka ada keluhan lewat lampu merah, lewat busway, ini supaya juga dapat dipantau," katanya kepada wartawan, Jumat (21/5).
Dia menjelaskan, anggota dewan lebih mudah dikenali ketika memakai pelat khusus itu. Pelat tersebut juga memudahkan untuk memantau wakil rakyat ketika dalam keadaan bahaya misalnya ada teror bom.
"Jadi kan itu gampang, kalau dibilang ada yang ngomong itu anggota DPR, dilihat pelatnya benar atau tidak, dan kemudian ketika ketika sedang ramai-ramai bom dan pengetatan di DPR juga yang memakai pelat itu ada tempat sendiri dan lewat jalur sendiri, sehingga lebih memudahkan pemantauan," tuturnya.
Dasco mengatakan, syarat dari pelat khusus anggota DPR itu harus mempunyai pelat yang sudah membayar pajak atau pelat biasa yang dikeluarkan Polri. Dia bilang, pelat produk Mahkamah Kehormatan Dewan DPR ini sudah dibuat peraturan Sekjen DPR dan dikoordinasikan dengan kepolisian yang sudah mendapat surat telegram dari Kapolri.
"Kemudian disosialisasikan ke polda-polda, tapi memang mungkin sosialisasi belum merata, karena juga yang pakai gak banyak, sedikit, kan anggota DPR gak banyak," ucapnya.
Dia menerangkan, perbedaan pelat khusus itu dengan pelat lain adalah memiliki logo DPR RI. Kemudian, ada nomor anggota DPR nya.
"Udah hampir semua (anggota DPR) dapat," kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca SelengkapnyaHasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca Selengkapnya