Soal Hukuman Mati Koruptor, Jaksa Agung Diminta Buktikan di Tuntutan Korupsi Asabri
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali memunculkan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Jaksa Agung diminta untuk membuktikannya dalam tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
"Jangan hanya lip service. Tunjukkan dalam tuntutan kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (29/10).
Boyamin mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para penyelenggara negara yang merampok uang rakyat. Menurut Boyamin, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri.
"Nah, di sana setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan Korupsi, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana.
"Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak untuk menuntut hukuman berat kepada koruptor itu sudah dilakukan," kata dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk mengkaji hukuman mati bagi para pelaku perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Menurut dia, kajian itu harus tetap mempertimbangkan dan memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memberikan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, di Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
"Sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaJawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaBoy Thohir mengatakan sepertiga penyumbang ekonomi Indonesia mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya