Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sjamsul Nursalim jaminkan PT Gajah Tunggal untuk bayar utang BLBI

Sjamsul Nursalim jaminkan PT Gajah Tunggal untuk bayar utang BLBI Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Pemegang saham kendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim diketahui menjadikan grup perusahaanya, Gajah Tunggal sebagai jaminan utang terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Fakta itu dikonfirmasi oleh Wakil Presdir Gajah Tunggal, Budhi Santoso saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Syafruddin, untuk BDNI.

Awalnya, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan milik Budhi perihal jaminan tersebut dan kemudian diamininya.

"Saya mengetahui bahwa sebagian saham PT Gajah Tunggal dan anak perusahaannya merupakan aset yang diserahkan kepada BPPN dalam penyelesaiaan utang BLBI saudara Sjamsul Nursalim. Apakah benar ini keterangan saudara?" tanya jaksa saat membacakan BAP milik Budhi, Senin (30/7).

"Betul," jawab Budhi.

Hanya saja, untuk PT GT Petrochem beserta anak perusahaanya, ia mengaku tidak bisa memastikan apakah perusahaan termasuk sebagai perusahaan yang dijaminkan Sjamsul ke BPPN.

"Sedangkan PT GT Petrochem dan anak perusahaanya merupakan aset yang diserahkan kepada BPPN dalam penyelesaian utang BLBI Sjamsul, saya tidak mengetahui," kata jaksa membacakan isi BAP Budhi.

Budhi mengaku mengetahui penjaminan itu pada saat berkarir di PT Gajah Tunggal sejak 2001 hingga saat ini. Namun ia mengetahui kelanjutan atas aset yang dijaminkan oleh Sjamsul Nursalim tersebut.

Diketahui, Sjamsul merupakan pemegang saham kendali BDNI, obligor BLBI. Dalam penggunaan bantuan tersebut, Sjamsul dianggap telah melakukan representatif dengan menjaminkan PT Dipasena Citra Darmaja (DCD) kepada BPPN. Sebab, perusahaan bergerak pada tambak udang itu dianggap tidak mampu membayar piutang BDNI.

Penggunaan BLBI oleh Sjamsul makin buruk saat bantuan negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan grup perusahaannya, Gajah Tunggal. Hal itu sempat dikritisi oleh mantan Menko Ekonomi era BJ Habibie, Bambang Sudibyo.

"Dana 80 persen dipakai untuk biaya grup perusahaannya sendiri, ini bank apa," kritik Bambang saat menjadi saksi.

Sementara itu diketahui, terseretnya PT DCD dalam kasus yang membelit Syafruddin saat ini lantaran Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham kendali BDNI, obligor BLBI, dianggap misrepresentasi dalam menjaminkan asetnya guna membayar utang.

Sjamsul membebankan utangnya kepada PT DCD senilai kurang lebih Rp 4,8 triliun. Angka tersebut merupakan bagian dari total aset BDNI senilai kurang lebih Rp 18,8 triliun.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh BPPN, baik melalui divisi Asset Management Credit (AMC) ataupun Asset Management Investment (AMI) terdapat jumlah layak tagih dan tidak layak tagih dari PT DCD.

Adanya temuan tersebut, pihak BPPN, sebelum Syafruddin menjabat, kembali meminta tanggung jawab Sjamsul. Namun yang bersangkutan dikatakan tidak mau mengganti jaminan aset selain PT DCD.

Hingga kewajiban utang Sjamsul belum terpenuhi, di tahun 2004 Syafruddin sebagai Kepala BPPN menerbitkan SKL terhadap BDNI. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian Rp 4,58 triliun.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP