Sita Miras Tanpa Surat Izin, Kapolsek Pasar Kliwon Digugat dan Kalah
Merdeka.com - Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono digugat usai melakukan razia minuman keras (miras), Februari lalu. Saat razia, petugas Polsek kemudian menyegel dan menyita puluhan krat miras bir di salah satu toko di Solo.
Kegiatan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut diduga tidak disertai surat izin penyitaan, sehingga berbuntut gugatan. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo dilakukan pemilik toko dan akhirnya tergugat pun dinyatakan kalah. PN Solo menjatuhkan putusan, Kapolsek harus mengembalikan puluhan krat miras bir pada pemiliknya.
Ketua PN Surakarta sekaligus sebagai majelis hakim tunggal, Jihad Arkanudin, mengungkapkan dalam putusannya, ia memerintahkan agar Kapolsek dan anggotanya selaku tergugat atau termohon untuk segera mengembalikan seluruh bir yang disita kepada Sri Sapawi, selaku pemilik Toko OL di Jalan Veteran, Pasarkliwon.
"Putusan hukum majelis hakim ini tentunya mutlak harus dilakukan termohon. Mengingat dalam sidang praperadilan tidak ada upaya banding atau mencari keadilan yang lebih tinggi lagi," ujar Jihad, Selasa (28/7).
Menurut dia, barang sitaan yang harus dikembalikan di antaranya 26 krat bir seharga Rp 8.320.000, 22 krat bir seharga Rp 10.560.000, 17 krat harganya Rp 8.840.000. Penyitaan dua kardus berisi bir dengan harga Rp 900.000 dan 5 kardus berisi bir seharga Rp 3 juta. Total harga bir seluruhnya sebesar Rp 40.290.000,
"Penyitaan kami anggap tidak sah karena tidak mematuhi peraturan hukum yang berlaku. Penyitaan juga tidak disertai dengan surat izin dari Ketua Pengadilan," tandasnya.
Kuasa hukum pihak penggugat Nicodemus Sukirno, mengapresiasi putusan PN Solo yang memenangkan klienya. Ia meminta tergugat segera mematuhi putusan PN Solo dengan mengembalikan semua barang bukti yang dianggap tidak sah secara hukum.
"Kami berharap tergugat segera mematuhi putusan PN Solo ini," tegasnya.
Selepas persidangan, para termohon yang kalah dalam sidang praperadilan, enggan untuk menyampaikan keterangan. "Saya tidak punya kapasitas untuk menanggapi," ucap Kasubbid Bantuan Hukum Polda Jateng AKBP Jalal.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Mau Daftar PNS Usai Jadi Sarjana, Pasutri Ini Nekat Buka Toko Sembako Meski Ditentang Keluarga, Kini Berbuah Manis
Wanita ini menjelaskan dirinya dan suami sama-sama enggan menjadi PNS setelah lulus kuliah.
Baca SelengkapnyaPN Surakarta Buka Suara soal Gugatan Almas Tsaqibirru ke Gibran terkait Wanprestasi
Almas mengajukan gugatan perdata dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt yang terdaftar pada Senin, 29 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca SelengkapnyaSusunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024
Baca SelengkapnyaIwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
Korban dijanjikan menjadi tentara dan pelaku meminta uang ratusan juta rupiah dari keluarga.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Resmi Daftar sebagai Pihak Terkait Sengketa Pilpres, Optimis Menang Lawan Kubu 01 dan 03
Yusril mengatakan pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu keputusan dari hakim.
Baca Selengkapnya