Polisi gadungan pemeras pengusaha dibekuk di Apartemen Kalibata City

Polisi gadungan pemeras pengusaha di Aceh dibekuk di Apartemen Kalibata City. Pemerasan ini mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp 10 juta. Dalam aksinya kedua pelaku melacak sebuah perusahaan yang menjadi targetnya di internet.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Polisi gadungan pemeras pengusaha dibekuk di Apartemen Kalibata City
Barang bukti polisi gadungan. ©2018 Merdeka.com/Ronald

Polisi meringkus dua pelaku pemerasan seorang pengusaha di Aceh. Dua pelaku berinisial RS (27) dan SOL (46), diringkus setelah mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian di bumi serambi mekah.

"Mereka ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Sabang terhadap seorang pemilik perusahaan di Aceh. Mereka ini meminta biar perkaranya tidak ditindaklanjuti," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (19/2).

Pemerasan ini mengakibatkan perusahaan merugi hingga Rp 10 juta. Dalam aksinya kedua pelaku melacak sebuah perusahaan yang menjadi targetnya di internet.

"Jadi mereka ini melakukan profiling dengan cara browsing di internet terkait adanya kasus perkebunan di Sabang, Aceh, ketemulah perusahaan yang diduga bermasalah lalu dihubungi dan dimintai sejumlah uang," katanya.

Pelaku menjalankan aksinya sejak 2003 silam. Selain mengaku sebagai anggota kepolisian, keduanya juga mengatasnamakan Hakim Mahkamah Agung (MA) dalam menjalankan aksinya.

"Kedua pelaku ini kerap mengaku-ngaku sebagai Hakim MA atau Jaksa dalam menjalankan aksinya," kata Ade.

Keduanya ditangkap di Apartemen Kalibata City pada 12 Februari lalu. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, dua unit laptop, 10 buah kartu ATM dari berbagai bank, enam buah buku catatan, tiga buah dompet, empat lembar surat keterangan E-KTP, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta.

"Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan," pungkasnya.

Rekomendasi