Sindikat narkoba dan miras di Bogor dibekuk, 2 adalah residivis
Merdeka.com - Sebanyak sebelas orang diduga sindikat peredaran berbagai jenis narkoba biasa beroperasi di wilayah Bogor, dibekuk Satuan Narkoba Polres Bogor Kota. Penangkapan itu digelar dalam sepekan terakhir di sejumlah lokasi berbeda.
Bahkan, dua di antaranya merupakan residivis dan belum lama ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang, Kota Bogor. Mereka terlibat dalam kasus produksi minuman keras oplosan berupa ciu.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra mengatakan, para pelaku dibekuk di beberapa lokasi berbeda, baik di Kota maupun Kabupaten Bogor. "Dalam sepekan ini kita berhasil mengungkap delapan kasus narkoba, yang terdiri dari tiga kasus ganja, sabu empat kasus, dan miras oplosan satu kasus," kata Andi dalam jumpa pers di Mapolres Bogor Kota, Senin (5/10).
Dikatakan Andi, dari delapan kasus itu, ada sebelas tersangka. Rinciannya lima orang terlibat kasus ganja, empat pelaku kasus sabu-sabu, dan dua orang kasus produksi minuman keras (miras) oplosan.
"Peran masing-masing tersangka berbeda-beda, ada yang berperan sebagai pengedar dan bandar. Sedangkan untuk miras oplosan, keduanya merupakan produsen yang berstatus residivis dalam kasus serupa," ujar Andi.
Andi menyayangkan, dua orang residivis itu seharusnya menjalani hukuman penjara selama sepuluh tahun. "Tapi ini faktanya, baru menjalani hukuman 5-8 bulan sudah bebas. Maka dari itu kita selaku penegak hukum, bukan hanya kepolisian, tapi kejaksaan dan pengadilan pun harus mengevaluasi sanksi bagi para pelaku peredaran narkoba ini, karena dampaknya sering menelan korban meninggal dunia," ucap Andi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Maulana Mukarom mengatakan, dari kesebelas tersangka, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba. Di antaranya 700,45 gram ganja kering siap edar, sabu-sabu seberat 21,18 gram, minuman keras jenis ciu 92 liter.
"Untuk barang bukti paling banyak kita amankan dari tersangka berinisial PL (35), warga Kaum Pandak, RT 002/003, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dari tangan pelaku kita amankan narkoba jenis sabu seberat 10 gram," kata Maulana.
Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku, guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dari wilayah Bogor ini," ujar Maulana.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ikrar sumpah setia pada NKRI itu dilakukan secara hibrida dengan dipusatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaRumah Fikoh LIDA di Bangka Belitung baru saja habis terbakar. Berikut kondisinya yang sudah tak tersisa.
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaKadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaSaat akan melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa orang berada di rel kereta api, masinis segera membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar orang
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca Selengkapnya"Kondisi luka bakar jenazah 90-100 persen, dalam kondisi hangus,” kata Kabid Dokkes Polda Jawa Barat Kombes Nariyan
Baca Selengkapnya