Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Simpan sabu, koki asal Jerman terancam 20 tahun penjara

Simpan sabu, koki asal Jerman terancam 20 tahun penjara ilustrasi shabu. Merdeka.com

Merdeka.com - Warga negara Jerman, Sven Hake Landthaler (31) terancam 20 tahun penjara atas tuduhan kepemilikan sabu. Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Dunarko dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/10).

"Terdakwa tidak melapor kepada petugas berwenang kalau memiliki narkotika," kata dia.

Dalam surat dakwaanya, JPU menyebut Sven bersalah memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga menyatakan terdakwa telah menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana tertuang dalam pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.

Sven ditangkap di vila yang disewanya di kawasan Kuta Selatan Badung, 2 Juli 2012. Polisi menemukan bungkusan plastik berisi sabu seberat 0,11 gram.

Menanggapi itu, Teddy Raharjo selaku penasehat hukum Sven menyatakan menerima dakwaan jaksa.

"Klien kami hanya pecandu sehingga harus dihukum ringan," katanya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP