Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ingatkan Pemohon Tak 'Jaka Sembung Naik Ojek'
Merdeka.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta para kuasa hukum pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 benar-benar memahami maksud permohonannya, terutama perihal petitum permohonan. Dengan demikian tidak akan ada kesalahpahaman.
Permintaan Hakim Saldi itu disampaikan dalam persidangan perdana di ruang Panel II, yang memeriksa gugatan dari provinsi Papua.
"Bahwa ada perbedaan yang mendasar antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan ulang. Ini harus dipahami, nanti petitum dan maksudnya jadi 'jaka sambung naik ojek', enggak nyambung gitu," ujar Saldi di Gedung MK RI, Selasa (9/7/2019).
Saldi menegaskan, petitum permohonan harus jelas karena mengandung konsekuensi yuridis. Sementara saat ini, hakim menemukan banyak inkonsistensi dalam permohonan serta permohonan dengan petitum yang tidak relevan terkait dengan pemilu ulang, pemungutan suara ulang, dan penghitungan suara ulang.
"Jangan Anda nanti jangan salah menyebutnya, kalau salah jadi kabur permohonannya. Dan ini saya ingatkan kepada seluruh kuasa hukum yang mewakili para pemohon ya," ujar Saldi.
Hakim Konstitusi Aswanto lantas meminta KPU RI untuk membantu menjelaskan perbedaan antara pemilu ulang, penghitungan suara ulang, dan pemungutan suara ulang.
Adapun sidang perdana kali ini, MK akan memeriksa 64 perkara dari total 260 gugatan Pileg yang teregistrasi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya