Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Pornografi, Siskaeee Didakwa Pasal Berlapis

Sidang Perdana Kasus Pornografi, Siskaeee Didakwa Pasal Berlapis video tak senonoh di bandara YIA. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Terdakwa FCN atau dikenal dengan nama Siskaeee (23) menjalani sidang perdana terkait kasus pornografi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Senin (21/3).

Dalam sidang perdana ini, agenda sidang adalah pembacaan dakwaan kepada Siskaeee. Sidang di PN Wates ini sendiri digelar secara online dan tertutup. Siskaeee hadir secara online dari Rutan Perempuan Kelas IIA Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sidang dengan terdakwa Siskaeee ini dipimpin Hakim Ketua Ayun Karistiyanto, dan Evi Insiyati selaku hakim anggota bersama Nuerjenita.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isti Arianti mengatakan bahwa terdakwa akan didakwa dalam bentuk alternatif. Dakwaan alternatif, lanjut Isti, meliputi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Atau ketiga, yaitu Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Isti, Senin (21/3).

Isti mengatakan bahwa Siskaeee tidak hanya dijerat dakwaan untuk kasus video pamer aurat di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Isti menerangkan perempuan kelahiran Sidoarjo ini turut dijerat dengan dugaan perbuatan pidana pada tahun-tahun sebelumnya.

"Ini kan juncto (bertalian) 64 Ayat 1, jadi kita dari tahun 2017. Aksinya dia kan seperti itu sampai tahun 2021. Yang di YIA kan hanya 2021. Jadi, perbuatan berlanjut ini," terang Isti.

Isti menyebut Siskaeee dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 bulan penjara.

Sedangkan Kuasa Hukum Siskaeee, Afang Ahmad menuturkan sementara ini kliennya belum mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU ini.

"Sementara kita masih ngikuti proses yang berlangsung. Sementara (eksepsi) belum. Kita lihat agenda selanjutnya aja," tutur Afang.

Sementara sidang lanjutan untuk perkara Siskaeee ini akan digelar kembali pada Senin (28/3) mendatang. Sidang berikutnya diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP