Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Taman Hijau Kediri Rp 700 Juta Segera Digelar

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek Taman Hijau Kediri Rp 700 Juta Segera Digelar ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Sidang perdana dugaan kasus korupsi pembangunan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kediri, dengan terdakwa mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Kediri, Didi Eko Tjahjono segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Hal ini terlihat dari data administrasi sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sudah teregister bernomor 201/Pid.Sus-TPK/2018/PN Sby.

Dari data tersebut terlihat, jika pengadilan sudah menunjuk panitera yang menangani perkara dan Kejaksaan yang menunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Nama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kediri, Erfan Effendi, muncul dalam berkas sebagai jaksa yang akan menuntut mantan Plt Kadis Disperindag Kabupaten Kediri tersebut.

Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, membenarkannya. Ia menyatakan data tersebut sudah tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).

"Sudah tercatat di SIPP, berarti tinggal pelaksanaannya saja," ujarnya, Minggu (30/12).

Kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Kediri pada tahun 2017 lalu.

Dari penyidikan tersebut, Kejaksaan menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri dan seorang rekanan sebagai tersangka.

Ketiganya adalah seorang kontraktor bernama Joko asal Surabaya yang merupakan pemilik PT HUM, Didi Eko Tjajohno, dan Heni Dwi (staf Dinas Lingkungan Hidup)

Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Taman Hijau di SLG yang dikerjakan pada 2016 dengan nilai proyek mencapai Rp 4 miliar lebih sesuai dengan pengaduan masyarakat.

Ketika melakukan penyelidikan awal, tim Kejaksaan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Modusnya, mulai dari mark up harga, pekerjaan yang tak dikerjakan, sampai pengurangan isi volume.

Akibatnya, kerugian negara dari proyek yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) 2016 tersebut diduga mencapai Rp 700 juta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP