Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sidang Perdana di PN Tangerang, Kelompok John Kei Didakwa Jaksa Pembunuhan Berencana

Sidang Perdana di PN Tangerang, Kelompok John Kei Didakwa Jaksa Pembunuhan Berencana john kei ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Kota Tangerang, menggelar sidang perdana kasus perusakan rumah Nus Kei yang dilakukan anak buah John Kei di Perumahan Garden City, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum itu, digelar secara daring. Dengan diikuti oleh kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto serta seluruh majelis hakim.

Dalam dakwaannya, JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Haerdin mengatakan, bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di rumah pribadinya kawasan Bekasi. Pengumpulan anak buahnya itu untuk merencanakan aksi kekerasan terhadap Nus Kei.

"Pada tanggal 20 Juni 2020 bertempat di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kota Bekasi, Jawa Barat, John Kei bertemu anak buahnya mengatakan kepada anak buahnya tabrak dan rusak rumah Nus Kei dan bawa Nus Kei hidup atau mati," ungkap JPU Haerdin kepada Majelis Hakim dalam persidangan secara online itu.

Haerdin menyebutkan, John Kei dan para anak buahnya itu, terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 460 KUHP, pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 412 KUHP.

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, Anton Sudanto menolak dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terutama atas sangkaan pasal 340 KUHP.

"Kami menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, dan kami mengajukan eksepsi," ungkap Penasehat Hukum terdakwa, Anton Sudanto.

Sebelumnya John Kei beserta 22 orang anak buahnya diamankan Polisi, setelah aksi pengerusakan dan pembunuhan yang dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara di Tangerang dan Jakarta Barat (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP