Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan, 2 Terdakwa Hari Ini Bacakan Duplik
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini kembali menggelar sidang kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Agenda sidang lanjutan kali ini mendengar duplik atau tanggapan dari dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis atau kuasa hukum terhadap jawaban JPU dari sidang sebelumnya.
"Setelah sidang kemarin beragenda replik, (hari ini) duplik, baru (setelahnya) sidang putusan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djumyato saat dikonfirmasi, Senin (29/6).
Menurut pengacara kedua terdakwa, duplik akan disampaikan secara tertulis. Duplik disampaikan, usai mereka mendengar penolakan Tim Jaksa atas pledoi yang ditolak.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," tutur Tim Jaksa dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Juni 2020.
Menurut Tim Jaksa, pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir ada juga Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.
Tim Jaksa kemudian juga mementahkan pembelaan yang menyatakan bahwa insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.
Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir Tim Jaksa adalah tentang penganiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medisfungsi daya lihat Novel Baswedan.
Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel yang sudah rusak juga dimentalkan. Hal itu dibuktikan Tim Jaksa dengan hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, Rahmat Kadir Mahulette, salah satu terdakwa penyerang air keras terhadap Novel Baswedan, dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh Tim Jaksa.
Tuntutan ini serupa dengan rekannya, Ronny Bugis, seorang yang ikut secara bersama melakukan penyerangan terhadap Novel.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama penganiayaan mengakibatkan luka berat dan menghukum terdakwa seberat satu tahun masa tahanan," ujar aksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020
Pertimbangan hukuman, jelas Jaksa Fedrik, dikarenakan terdakwa diyakini memiliki niat menyerang dan menimbulkan luka berat kepada korban (Novel Baswedan) karena alasan pribadi (dendam). Sebab terdakwa menilai, Novel telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaMeski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaBopak dikenal sebagai salah satu pelawak kenamaan Tanah Air yang sering tampil di layar kaca.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaTanda penuaan dini pada wajah dapat mencakup berbagai perubahan yang terlihat nyata.
Baca SelengkapnyaBagi sebagian orang hal ini tak masuk akal, tapi pelaku mengaku jalur klenik merupakan bagian dari usaha memenangkan Pemilu
Baca Selengkapnya