Sidang Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Tak Keberatan Keterangan Saksi
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan kasus babi ngepet hoaks. Sidang kali ini dilakukan secara langsung dengan menghadirkan terdakwa Adam Ibrahim di hadapan majelis hakim.
"Iya, sesuai dengan permintaan hakim kita hadirkan juga terdakwanya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera, Senin (20/9).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi. JPU menghadirkan tiga orang saksi siang tadi. Mereka adalah anggota polisi dan warga sekitar.
"Kami hadirkan 3 orang saksi, dua orang anggota kepolisian dan satu orang merupakan warga," ujar dia.
Selain itu, JPU juga memutar video yang menampilkan Adam sedang berbicara di hadapan banyak orang. Adam mengatakan bahwa dirinya telah menangkap seekor babi yang menurutnya adalah babi jadi-jadian atau babi ngepet. Video tersebut diputar sebagai bukti dari kasus yang menjadi viral beberapa bulan lalu.
"Hanya ini yang mulia hakim (video sebagai alat bukti),” kata JPU Putri.
Sementara itu, Adam mengaku apa yang diungkapkan saksi tidak ada yang salah. Adam pun tidak keberatan atas semua keterangan saksi.
"Benar semua. Tidak (tidak keberatan)," tandasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya