Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU Lelang Pengacara dan Siapkan Data
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyiapkan pengacara jika ada peserta Pemilu 2019 yang membawa sengketa hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan memulai lelang pengacara pada 21 Mei mendatang atau sebelum penetapan hasil rekapitulasi nasional.
"Lelang pengacara, untuk (sengketa MK) diperkirakan tanggal 21," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPU, Sabtu (18/5).
Arief tidak mengetahui siapa saja pengacara yang akan mengikuti lelang. Hanya saja KPU sudah memiliki kriteria pengacara yang menemani mereka terkait sengketa pemilu.
"Itu tanya sekretariat saja, pokoknya KPU sudah menentukan kita butuh (kriteria) seperti ini," ucapnya.
KPU tetap menyiapkan dokumen-dokumen, bukti dan data meskipun pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi enggan membawa sengketa dan kecurangan Pemilu ke MK.
"Tentu berharap semua yang kita sajikan di sini bisa diterima oleh semua pihak, tapi kalau ada sengketa, KPU sudah menyimpan seluruh dokumen yang digunakan sebagai bahan sampai rekap nasional. Jadi sudah kita siapkan, mulai form C, DA, form DB, form DC, sampai nanti form DD, nanti kalau ada yang sengketa, ya, kita bawa seluruh dokumen itu," ucapnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Bakal Umumkan Pemenang Pilpres Hingga Pemilu Legislatif Hari Ini
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Targetkan Rekapitulasi Suara Luar Negeri Selesai Besok
Proses rekapitulasi hasil perolehan suara dari luar negeri telah mencapai 90 persen hingga Minggu sore.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 32 Provinsi, Ini Hasilnya
Dengan demikian rekapitulasi nasional hanya tinggal menyisakan enam provinsi.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnya