Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sesumbar para koruptor usai makan uang kotor

Sesumbar para koruptor usai makan uang kotor Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Orang-orang ini masih berkilah menerima uang hasil korupsi. Meski mereka telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan tersebut masih diungkapkan para tersangka di persidangan. Bahkan, beberapa di antaranya sesumbar siap menghadapi hukum tersebut jika terbukti salah.

Mulai siap dihukum gantung sampai pancung, jadi sesumbar tersangka koruptor melawan hukum. Meski begitu, tak membuat mereka lolos dari jeratan hukum.

Berikut rangkuman merdeka.com, sesumbar para koruptor usai makan uang kotor:

Anas siap digantung di Monas

Nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut terseret dalam kasus proyek kawasan olahraga di Hambalang. Anas mengaku tak pernah melakukan itu. Jika terbukti, dia siap digantung di Monas."Jika Anas terbukti melakukan korupsi satu rupiah saja, saya siap di gantung di Monas," kata Anas menegaskan, saat ditanya kesiapannya menanggapi rencana pemanggilan oleh KPK.Hal itu disampaikan Anas usai jumpa pers mengenai rencana kenaikan BBM di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (9/3).Anas pun memberikan nasihat kepada KPK. Menurutnya, langkah KPK mengusut kasus proyek kawasan olahraga di Hambalang hanyalah bentuk usaha yang akan membuang-buang waktu."Saya tegaskan, KPK sebetulnya tidak perlu repot-repot mengurus soal Hambalang, karena asalnya itu hanya dari ocehan yang tidak jelas," tambahnya.Dia menilai, tidak ada sedikit pun indikasi keterlibatannya dalam kasus itu. "Itu karangan yang tidak jelas," tandas pria berkacamata itu.Dalam waktu dekat, KPK berencana memanggil Anas untuk diperiksa. Nama Anas memang kerab disebut-sebut terlibat kasus itu.

Sutan Bhatoegana siap dihukum puluhan tahun

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana menantang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dalam persidangan. Bahkan, Sutan menyatakan tidak takut jika hakim menjatuhkan vonis yang berat terhadap dirinya.Pernyataan itu disampaikan Sutan, lantaran Ketua Majelis Hakim Artha Theresia tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi permintaan kuasa hukumnya, Eggy Sudjana yang akan mengundurkan diri."Ibu kira saya takut mau Ibu berapa puluh tahun, silakan! Kalau udah di setting begini, silakan! Bukan begitu caranya. Saya kan menghormati mau beliau (Eggy) supaya orang tahu," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).Menanggapi kemarahan Sutan, Hakim Artha memotong pembicaraan. "Dengar dulu," jawab Hakim Artha. Tak menggubris intruksi Hakim Artha, mantan Ketua Komisi VII DPR ini kembali menyampaikan kekesalannya. "Bukan begitu caranya ibu!," cetus Sutan dengan nada tinggi.Hakim Artha yang masih bersikap dingin, kembali meminta Sutan untuk mendengarkan penjelasan darinya. "Dengar dulu, saya bertanya, apakah ada tanggapan saudara soal putusan sidang untuk pemenuhan saksi," ujar Hakim Artha.Masih dengan gaya nyelenahnya, Sutan kembali menjawab pertanyaan Hakim Artha dengan nada tinggi. "Mohon izin Yang Mulia, saya bilang, sebelum saya mau tanggapin ini dulu, kan itu permintaan saya Bu!" jawab Sutan.Sutan mengatakan, kalau dirinya ingin menanggapi sikap kuasa hukumnya yang akan mengundurkan diri sebelum menjawab pertanyaan majelis hakim. "Kan pertanyaan beliau ke saya, saya mau sampaikan supaya orang tahu Bu, supaya bisa jalan. Kan begitu Bu," tambahnya.Hakim Artha pun akhirnya memberikan kesempatan kepada Sutan dengan sedikit memberi peringatan untuk menurunkan nada tingginya. "Dengarkan, ini terakhir kalinya kita berbicara dengan suara tinggi, janji ya. Tapi saudara juga harus tunjukkan, bahwa saudara adalah seorang terpelajar. Silakan saya beri waktu 2 menit untuk berbicara," jelas Hakim Arta.Mendapat peringatan tersebut, Sutan lantas menurunkan nada tingginya. Selain itu, politikus Partai Demokrat ini pun meminta maaf kepada majelis hakim. "Saya mohon maaf," singkat Sutan.

Waryono Karno: Saya siap dipancung

Bekas Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno menyatakan siap dipancung jika dirinya terbukti menerima uang dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Bahkan, Waryono sesumbar menyebut dirinya terkutuk jika mendapatkan selembar uang dari Rudi.Hal itu ditegaskan Waryono saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi mengenai uang pemberian dari Rudi. Waryono bersikeras tidak pernah menerima uang tersebut."Satu lembar kalau ada uang Rudi, saya bilang siap dipancung, terkutuklah saya," kata Waryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/8).Bukan tanpa alasan JPU KPK menanyakan soal penerimaan uang itu. Pasalnya, dalam surat dakwaan milik Waryono, disebutkan bahwa Waryono menerima uang sebesar USD 284 ribu dan USD 50 ribu dari Rudi.Uang itu diberikan dengan maksud sebagai pemulus pembahasan RAPBN tahun anggaran 2013 milik Kementerian ESDM. Namun, dia menepis isi dakwaan tersebut dengan dalil uang ratusan ribu USD itu merupakan hasil dari jabatannya sebagai Sekjen ESDM."Sekitar 500 jutaan, sekitar 50 ribu Dollar AS. Rp 1 miliar pernah. Tapi saya lupa. Pendapatan dari honor-honor sama komisaris, itu kan besar sekali," dalih Waryono.Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11.124.736.447 (Rp 11,1 miliar).Atas perbuatannya, Waryono disangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Sementara pada dakwaan kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar US$140 ribu kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR, perbuatan Waryono tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sedangkan pada dakwaan ketiga, Waryono didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$284.862 dan US$50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Gara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok

Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia
Kasus Dugaan Korupsi Impor Emas, Kejagung Sita 17 Keping Logam Mulia

Penyidik Kejagung masih medalami temuan barang bukti tersebut.

Baca Selengkapnya
Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang
Sekeluarga Bunuh Diri Lompat dari Apartemen, Tetangga Sebut Korban Sempat Didatangi Penagih & Pinjam Uang

Tetangga menyebut, korban sekeluarga sudah hampir dua tahun tak menghuni unit apartemen itu. Tiba-tiba datang untuk bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya